
INFO BENUA. Id -SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyayangkan perkataan Edy Mulyadi.
Kali ini, kekesalan dan pernyataan terlontar dari orang nomor satu di Samarinda. Wali kota Samarinda, Andi Harun menanggapi perkataan Edy Mulyadi, yang mengatakan Kalimantan adalah tempat jin buang anak. Ia meyakini jika perkataan itu merupakan perbuatan sadar dan di lakukan secara sengaja.
Bahkan, Andi Harun telah menonton secara utuh cuplikan video pernyataan Edy di chanal yang tersedia.
“Saya sudah menonton secara utuh chanel Edy, bukan dari potongan yang disebar media grup. Kita patut menduga kuat bahwa saudara Edy Mulyadi telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar UU ITE. Termasuk berupa penghinaan dan pembohongan,” ujarnya pada awak media, usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin 24 Januari 2022.
Dirinya juga menyesalkan perkataan Edy dan mengutuk keras pernyataan yang dinilai menghina Kalimantan tersebut.
“Saya atas nama pemerintah dan warga Kota Samarinda menyesalkan dan mengutuk keras pernyataan itu, yang diduga menghina, merendahkan harkat, martabat Kalimantan Timur yang ditetapkan sebagai IKN,” katanya.
Lanjut oleh mantan Legislator Karang Paci ini, perkataan yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan tersebut dinilai tidak saja kasar, tetapi juga diluar nalar akal sehat dan menyinggung banyak masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan.
“Samarinda merupakan bagian dari Kalimantan Timur sangat tersinggung dan direndahkan. Pernyataan itu tidak senonoh dan menghina,” ujarnya.
Andi Harun berharap dalam kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas atas persoalan tersebut sesegera mungkin, sehingga tidak semakin melebar permasalahan yang terjadi.
“Kami mendorong kepada pihak kepolisian, setelah memenuhi unsur yang cukup, maka orang ini ditangkap dan diproses menurut hukum agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih meluas,” pungkasnya.
Penulis : abi/zul.
Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119005
Who's Online : 1