Bontang, Infobenua — Dicabutnya kewenangan Dinas Perhubungan Bontang untuk melakukan uji KIR kendaraan bermotor tentu berimbas hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang. lantaran tidak adanya fasilitas penunjang seperti Gedung Uji KIR yang dimiliki. Sehingga uji KIR untuk warga Bontang saat ini harus langsung ke Samarinda. Tentunya hal tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Bontang.
Abdul Malik selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang menyebutkan, dalam setahun Dinas Perhubungan mampu melakukan uji KIR hingga mencapai 6000 unit kendaraan. Namun kini harus distop lantaran tidak adanya fasilitas penunjang. Jum’at (19/03/2021).
“Saya mendorong pemerintah daerah untuk membangun Gedung Uji KIR. Karena merupakan kewenangannya bukan keweanangan pemerintah provinsi atau pusat,” sebutnya.
Kata dia, saat ini Dinas Perhububgan Bontang hanya memberikan rekomendasi uji KIR kendaraaan bermotor, harus melanjutkan prosesnya di Samarinda.
”Kalau harus ke Samarinda berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat Bontang” katanya.
Selain itu, ia menyatakan dengan adanya gedung dan fasilitas uji KIR tersebut akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
“Kalau bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit, Bontang kan punya APBD,” pungkasnya. *
— Reporter: Jis
— Editor: Ru























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117518
Who's Online : 1