INFOBENUA, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim. Menghasilkan beberapa point.
Disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD, Rusman Yaqub. Bahwa apa yang menjadi aspirasi dari komite sekolah, ikatan alumni SMAN 10 serta warga sekitar. Semua sudah di sampaikan.
“Termasuk dari pihak Yayasan Melati,” ujarnya (7/21).
Rusman menjelaskan bahwa Yayasan Melati punya pandangan bahwa gedung SMAN 10 itu adalah milik Yayasan.
Namun sudah disampaikan terkait hal tersebut, dengan meminta kepada pemerintah provinsi untuk melaksanakan tugas-tugas ke pemerintahannya dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Ke dua, kami meminta agar PPDB di SMAN 10 yang berada di kampus A maupun B itu tidal ada penghentian,” ucapnya.
Kemudian, dirinya menegaskan bahwa Alan mengembalikan masalah ini kepada pemerintah provinsi.
“Karena ini merupakan wilayah Pemprov,” bebernya
Lebih lanjut, Rusman menyayangkan adanya video pak gubernur yang mengatakan bahwa SMAN 10 harus pindah ke kampus B.
“Itu kan sebenarnya merupakan internal eksekutif, dan bukan konsumsi publik,” paparnya
“Muara dari permasalahan ini dari pemerintah provinsi jadi kita serahkan saja kesana,” tutupnya. (*dc)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118678
Who's Online : 1