InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Raperda PBG Bakal Disahkan Akhir November 2021

by Redaksi Utara
November 16, 2021
in Advetorial, Samarinda, Warta Parlementeria
Reading Time: 2 mins read
Bagikan
Views Count: 0

Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda sekaligus Ketua Bapemperda Abdul Rofik

INFO BENUA.id.Samarinda -DPRD Samarinda terus mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pengesahan raperda ini dianggap mendesak (urgen) untuk segera disahkan menjadi Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik menjelaskan, hal mendesak yang melatarbelakangi pembuatan Raperda ini dikarenakan harus adanya payung hukum di setiap daerah yang mengatur terkait retribusi PBG.

Apabila tidak ada Raperda retribusi PBG maka segala sesuatu yang bersifat retribusi pajak bangunan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dalam hal ini, pemerintah kota akan mengalami kerugian apabila kehilangan salah satu retribusi yang memberi sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang mendanai belanja daerah seperti gaji pegawai.
“Ini yang menjadi kepentingan mendesak. Bukan berarti pajaknya tidak diambil, tapi diambil alih oleh pemerintah pusat. Makanya raperda harus segera dibuat,” kata dia saat ditemui di Samarinda, Senin (15/11/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya pun ditenggat waktu hingga akhir November 2021 untuk melakukan pengesahan. Berkaitan dengan urgensi tersebut, dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 16 ayat 5 Huruf C menyebutkan jika dalam keadaan tertentu, Wali Kota bersama DPRD Kota bisa membuat Raperda tanpa harus melalui kumulatif terbuka.
“Sehingga pembuatan Raperda ini bisa dilakukan langsung, tidak perlu melalui Propemperda (Program Pembentukan Perda) yang memang lebih memakan waktu. Namun nanti tetap ada paripurna dan pemandangan fraksi-fraksi berkaitan dengan Raperda ini. Pengesahan juga akan melalui paripurna.

Rencananya Rabu 24 November mendatang akan dilakukan paripurna untuk pengesahan Raperda ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, hal tersebut tidak menjadi masalah dikarenakan telah ada aturan hukum sebelumnya berkaitan dengan Raperda itu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah daerah diminta tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab bakal berubah sebagai PBG.
“Apabila telah ada Perdanya nanti tinggal dibuatkan juknis (petunjuk teknis) melalui Perwali (Peraturan Wali Kota),” sebutnya.

Penulis: POT

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

DPRD minta Pemkot Libatkan RT untuk ajak Warga Ikut Vaksin

Next Post

Pengamen Kota Tepian Diharapkan Bisa Seperti di Malioboro

Next Post

Pengamen Kota Tepian Diharapkan Bisa Seperti di Malioboro

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031995
Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31894
Total views : 121235
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.215
Server Time : 2026-06-18

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com