InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Proses Pengadaan Barang/Jasa dari DAK Fisik Dihentikan

by Redaksi Utara
April 1, 2020
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 2 mins read
Proses Pengadaan Barang/Jasa dari DAK Fisik Dihentikan
Bagikan
Views Count: 1

Tanjung Selor, Info Benua – Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia, kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, diminta untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK. Baik yang sedang berlangsung, maupun yang belum dimulai, agar prosesnya pelaksanaannya dihentikan. Hal ini merujuk pada Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Nomor : S-247/MK.07/2020, perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Sapi’i mengatakan, sesuai edaran yang sudah diterima, proses pengadaan barang/jasa bersumber dari DAK, selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan agar dihentikan pelaksanaannya. “Artinya, yang dihentikan adalah proses pengadaan barang/jasa untuk DAK Fisik, seperti pembangunan jalan dan gedung. Sementara untuk proses pengadaan barang/jasa lainnya itu tetap dilaksanakan,” katanya.

Disebutkan, untuk saat ini, ada 4 paket DAK milik Dinas PUPR-Perkim yang proses lelangnya telah selesai, dan itu sudah masuk di OMSPAN (Online Monitoring SPAN), menunggu verifikasi dari kementerian. “Tinggal 4 paket ini yang sudah berstatus disetujui. Untuk paket lain sesuai edaran Menkeu maka akan dihentikan proses pelaksanaannya,“ kata Sapi’i.

Selain itu, aksi cepat juga digunakan dalam upaya penanganan Covid-19. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 59 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan barang/jasa kontruksi untuk penanganan covid-19 dapat menggunakan metode penunjukan langsung.

Ini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Covid-19. (roy/ru/adv).

 

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 11 April

Next Post

Pelayanan UPT Samsat Tetap Dibuka

Next Post
Pelayanan UPT Samsat Tetap Dibuka

Pelayanan UPT Samsat Tetap Dibuka

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031936
Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 31835
Total views : 118038
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.95
Server Time : 2026-04-25

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com