Medan – Polsek Medan Helvetia menagkap dan menetapkan DJS (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Dugaan percobaan yang dilakukan pelaku yaitu membakar hidup – hidup seorang pria bernama Ridwan (37) warga Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepada kru media ini, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean SH SIK mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (10/11/2020) malam dengan motif sakit hati terhadap korban.
Kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kec.Medan Helvetia. Setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm mengikuti korban sekitar 10 meter. Tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali, dan korban pun lansung terjatuh.
“Ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis,” terang Pardamean, Sabtu (14/11/2020).
Tersangka kemudian melarikan diri dan lalu polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11).
“Guna untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjar,”pungkas Pardamean. (Gung)























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117345
Who's Online : 1