Ia mengungkapkan, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.
“Hal ini telah disampaikan dalam amanat UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah,” kata Teguh. Karena itu, lanjutnya, pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
“Ini sejalan dengan pasal 283 ayat 2 UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah di mana pengelolaan keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” beber Pjs Gubernur.
Misalnya, lanjut dia, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, harus ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Karena itu Teguh berharap, dalam proses penyusunan APBD memerhatikan hal yang menjadi urusan pokok dan kewenangan daerah. “Belanja Daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuntasnya. (rio/as/adv).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124169
Who's Online : 1