Rapat dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 140/4068/BPD, tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksanaan Pilkades Serentak, sebagai tanggapan terhadap Surat Bupati Bulungan No. 140/673/DPMD/IX/2020 tanggal 1 September 2020, perihal Permohonan Izin Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020.
Serta, Surat Pjs Gubernur Kaltara No. 141/2.205/BPUM.GUB, tanggal 23 Oktober 2020, perihal Penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Merujuk Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri No. 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang bertepatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulungan pada 9 Desember 2020 nanti.
“Pada intinya, Pemprov Kaltara hanya memfasilitasi. Tidak ada kepentingan sedikitpun. Untuk itu, diharapkan jajaran Pemkab Bulungan, baik dari DPMD Bulungan, Dinkes Bulungan, Inspektorat, Bawaslu dan KPU Bulungan untuk dirembugkan kembali,” ucap Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi.
“Untuk Sekprov Kaltara, Kepala Biro Pemerintahan, DPMD provinsi, Bawaslu dan KPU provinsi saya minta untuk memonitor jalannya diskusi. Saya minta hasilnya tertulis,” imbuhnya. (rio/as/adv).





















Users Today : 2
Users Yesterday : 18
Total Users : 32002
Total views : 124713
Who's Online : 1