InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Perusahaan yang Tak Memberikan THR untuk Karyawannya, Akan Dapat Sanksi

by Redaksi Utara
Mei 25, 2018
in Advetorial, Kutim
Reading Time: 2 mins read
Perusahaan yang Tak Memberikan THR untuk Karyawannya, Akan Dapat Sanksi
Bagikan
Views Count: 688

Sangatta, Info Benua — Menunjuk Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2018,  perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hati Raya (THR) bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya.

Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim,  akan menerapkan saksi tersebut.

“Ya pasti ada sanksi nya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 8 Juni 2018,” ujar Kadisnakertrans, Darius Jiu Dian.

Himbauan ini kata mantan Sekretaris Dinas Peri distrik dan Perdagangan (Disperindag) Kutim itu,  sudah dilayangkan kepada seluruh  perusahaan di Kutim. Dengan Begitu,  mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah  tersebut.

“Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap pengusahan yang beraktivitas di Kutim sejak 27 Mei kemarin,” jelasnya.

Jika diabaikan,  karyawan dipersilahkan melaporkan kasus tersebut kepada Disnakertrans.  Pihaknya sudah menyiapkan posko khusus untuk melaporkan perusahaan yang membandel.

“Kami sudah menyiapkan posko pelaporan THR yang beralamat di kantor  Disnakertrans. Silahkan lapor dan kami pasti akan proses,” katanya.

Disinggung pembayaran THR lagunya lalu,  dirinya mengaku aman. Tak ada permasalahan sedikitpun.  Jikapun ada,  langsung diselesaikan.

“Mudahan saja tahun ini tak ada masalah.  Ya,  harapan kami perusahaan bayar tepat waktu dan dibayarkan secara utuh hak karyawan,” katanya.

Untuk diketahui,  mengacu pada tahun sebelumnya,  sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah  pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang. (as/adv).

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Ismunandar Launching Loket Zakat Ramadan 2018

Next Post

Ir H Rachmadansyah : “Beroperasinya Bandara APT Pranoto, Akan Jadi Urat Nadi Perekonomian di Kaltim”

Next Post
Ir H Rachmadansyah : “Beroperasinya Bandara APT Pranoto, Akan Jadi Urat Nadi Perekonomian di Kaltim”

Ir H Rachmadansyah : “Beroperasinya Bandara APT Pranoto, Akan Jadi Urat Nadi Perekonomian di Kaltim”

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032176
Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 32075
Total views : 127388
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.253
Server Time : 2026-10-24

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com