TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem baru dalam penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sistem baru tersebut bernama, Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap).
“Si Rekap ini fungsinya, untuk hasil perhitungan di tiap TPS bakal di upload dengan aplikasi ini,”kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah. Minggu (22/11).
Komisoner Divisi Teknis ini menjelaskan. Hasil data perhitungan yang ada di Form C1 Plano, dengan cara difoto. Selanjutnya aplikasi SiRekap ini akan merekam data yang kemudian dikirim ke server KPU Kukar.
Sehingga penyelenggara tidak perlu lagi memberikan salinan hasil perhitungan dalam bentuk hard copy. “Karena salinan untuk saksi paslon berbentuk digital,” ujar Nofand pada Disway Kaltim.
“Sistem ini mampu membuat sistem perhitungan di KPU lebih baik dan canggih lagi. Mempercepat perhitungan. Dibanding pemilu-pemilu yang dilakukan sebelumnya,”kata Nopand.
Kendati belum ada regulasi yang mengatur, Nopand menyebut KPU RI sudah mengamanatkan KPU di daerah untuk menjalankan aplikasi ini.
Nofand mengatakan secara global se-Indonesia. Masih terkendala di sarana dan prasarananya. Masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam area blank spot.
“Di KPU Kukar sudah siap menjalankan aplikasi ini,”katanya.
Terkait area blank spot, KPU akan mengakalinya dengan meng-upload data hasil di daerah yang berdekatan. Yakni daerah yang memiliki jaringan.
“Karena dari TPS (area blank spot) ke daerah yang ada jaringannya tidak jauh juga,”katanya.
Terkait pencatatan secara manual masih diperlukan atau tidak. Kembali Nofand memilih menunggu regulasi resminya.
“Apakah tetap dikerjakan secara manual , disamping menggunakan SiRekap. Untuk sebagai pendamping,”tandasnya. (ADV)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 31835
Total views : 118045
Who's Online : 1