Tanjung Selor, Info Benua – Setelah seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Kaltara Tahun 2017 selesai, akhirnya Rabu (13/12) lalu resmi diumumkan. Nama-nama yang lulus sebanyak 424 orang menjadi calon abdi negara. Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak, bahwa mereka yang lulus diwajibkan untuk mendaftar ulang sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.
Akhir pekan lalu, hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berupa nilai integrasi, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah diserahkan kepada pemprov. Setelah melakukan laporan kepada Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kemarin pemprov langsung mengumumkan hasilnya. “Jumlah formasi 500 ternyata sebanyak 76 orang jumlah jabatan yang kosong, itu terdiri dari awal seleksi seperti SKD, dimana ada beberapa formasi tak satupun lolos passing grade, hingga pada saat SKB tidak memenuhi persyaratan.” ungkapnya.
Ditegaskan Ishak, tahapan sejak diumumkan kemarin sampai pada 24 Desember 2017, seluruh CPNS yang dinyatakan lulus melengkapi berkas daftar ulang sesuai isi pengumuman. Seperti surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas, surat bebas narkoba, surat pencari kerja (kartu kuning) dan SKCK. “Melengkapi berkas persyaratan daftar ulang, mulai tangal dikeluarkan pengumuman sampai 24 Desember 2017. Ini sifatnya wajib bagi seluruhnya yang sudah dinyatakan lulus, dan semua harus terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” tegasnya.
Sampai batas waktu yang ditentukan, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan apalagi tidak melakukan daftar ulang, secara otomatis akan gugur. Bahkan pemerintah juga tidak akan mentolerir jika ditemukan ada penyimpangan seperti maladministrasi atau semacamnya. “Kalau tidak daftar ulang, otomatis gugur. Juga kalau ada maladministrasi, tentu kita akan komunikasi ulang dengan BKN juga. Termasuk kalau ada laporan masyarakat terkait yang bersangkutan akan kita telusuri,” ungkap Ishak.
Sementara itu, target pemerintah selanjutnya setelah pemberkasan daftar ulang selesai, langsung menyerahkan kepada Kantor BKN Regional Banjarmasin, untuk menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Sehingga diharapkan, per 1 Januari 2018, calon abdi negara tersebut sudah menjadi bagian dari pegawai di provinsi termuda ini. “Setelah dilengkapi kita verifikasi lagi sebelum kita serahkan kepada BKN Regional Banjarmasin. Kemungkinkan Tanggal 26 kita bawa ke kantor regional. Tapi jika prosesnya cepat, dan sebelum (24/12) sudah semua daftar ulang, bisa lebih cepat kita serahkan supaya per 1 januari ditetapkan NIK-nya,” pungkasnya. (hms/adv).























Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 32075
Total views : 127291
Who's Online : 1