INFOBENUA, SAMARINDA – Raperda tentang penyusunan perarturan daerah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.
hal ini disampaikan oleh Jauhar Effendi, Assisten I Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim. Bahwa banyak yang harus di persiapkan terkait penyusunan perarturan daerah juga terkait dengan raperda barang milik daerah.
“Sehingga untuk mengefektifkan hal itu, perlu adanya Perda barang milik daerah,” ujarnya lebih lanjut.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov itu juga, menegaskan bahwa pentingnya perda ini untuk mendatakan aset-aset apa saja yang dimiliki oleh daerah tentunya.
“Juga terkait Perda penyelenggaraan teknologi berbasis informasi, saat ini ditarik kembali. Disebabkan adanya aturan-aturan yang mesti disesuaikan kembali,” imbuhnya. Selasa (2/3/2021).
Sehingga dari tiga raperda tersebut, hanya dua yang masuk dan satu ditarik kembali. Untuk disempurnakan kembali aturan-aturan yang berlaku.
“Ditakutkan akan berakibat tidak sesuainya dasar hukum yang telah di tetapkan,” sambungnya
Bukan tidak mungkin, jika akan diajukan kembali di masa yang akan datang.
Wartawan: DC





















Users Today : 3
Users Yesterday : 4
Total Users : 31965
Total views : 123933
Who's Online : 1