Sangatta, Info Benua– Maraknya pemberitaan yang belum tentu kebenarannya atau lebih dikenal dengan HOAX yang beredar dimasyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kutai Timur, mendeklarasikan gerakan anti HOAX.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur Kamis lalu dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ismunandar, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kutai Timur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur dan para pelajar yang ada di Kecamatan Sangatta.
Deklarasi dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik Erlyan Noor, salah satu isi deklarasi menyebutkan, “HOAX penyebarannya dapat melalui media cetak, media elektronik dan media sosial, oleh karenanya media sebagai sarana informasi dan komunikasi harus dipergunakan dengan baik dan benar serta beretika”.
Bupati Kabupaten Kutai Timur Ismunandar dalam sambutannya mengatakan “Agar seluruh masyarakat tidak mudah percaya, terpengaruh dan menyebarluaskan Informasi dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya atau HOAX, hendaklah mencari tahu dan mengkonfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak berita dan informasi yang kita terima, karena apabila berita atau informasi tersebut tidak benar, dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menerimanya, dan apabila terbukti menyebarluaskan berita dan informasi yang sifatnya HOAX, akan ada sanksi pidananya” ujar Ismu.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bab VII mengenai Perbuatan Yang Dilarang yang tertuang pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat 1 ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, ayat 2 ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”, yang mana tuntutan hukumannya adalah hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
Diakhir acara, Bupati, Wakil Bupati dan seluruh yang hadir dalam deklarasi ini menandatangani spanduk yang merupakan pernyataan sikap menolak berita bohong atau HOAX. (hms/kmfo/as).























Users Today : 4
Users Yesterday : 2
Total Users : 31885
Total views : 119531
Who's Online : 1