Infobenua.com, Samarinda – Di masa pandemi Covid-19, para pekerja masih dibayang-bayangi oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dimana ia bekerja.
Tak hanya itu saja, banyak pengaduan dari masyarakat mengenai hak-hak yang tak diperoleh dari perusahaan mereka bekerja. Namun mereka terkendala di tata cara pelaporan atau pengaduan terkait masalah ketenaga kerjaan.
Hal tersebut diakui oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti. Saat ditemui diruangannya, Sri sapaanya itu mengaku beberapa kali menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang di PHK, lantaran hak-haknya yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sejak pandemi ada beberapa yang melapor ke kami. Masalahnya terkait pesangon” terang Sri.
Oleh sebab itu, Sri menjelaskan jika pekerja yang ingin mengadukan masalah PHK, dapat mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda.
Nantinya di sana akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk penyelesaian masalah. Dia tak menampik, ada perusahaan yang nakal alias tak begitu memperhatikan hak-hak pekerjanya.
“Kadang-kadang perusahaan itu misalnya harus membayar pesangon 3 kali masa gaji, tapi yang dibayarkan tidak sesuai. Ini bisa dicarikan solusinya, misalnya dengan dibayarkan secara cicil, ini jika pihak perusahaan ada niat baik dan itu biasanya prosesnya juga cepat. Tapi memang ada juga perusahaan yang nakal,” imbuhnya.
Puji menyebut, tidak sedikit perusahaan nakal, sengaja menghadapkan pekerja untuk menandatangani uang pesangon yang jauh dari aturan yang ditetapkan.
“Iya benar ada juga yang begitu. Mau tidak mau pekerja menerimanya. Karena biasanya kalau dari Disnaker masih mengalami kebuntuan, maka proses bisa berlanjut ke PHI dan itu prosesnya lama sekali, bisa bertahun-tahun. Ditambah jika perusahaan itu failed, maka ada proses yang menentukan lagi, yang membenarkan bahwa perusahaan benar-benar failed. Akhirnya banyak karyawan yang terpaksa menerima pesangon di bawah apa yang ditetapkan Undang-Undang,” bebernya.
Terkait dengan telah ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 3.137.576, hingga saat ini, kata Puji, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak pengusaha.
“Belum ada perusahaan yang datang, artinya mereka sanggup, karena UMK yang sudah ditetapkan itu wajib dilaksanakan pengusaha kepada pekerjanya. Tapi jika belum mampu, apalagi dengan kondisi ini, itu masih bisa dibicarakan dan ada kontrak kerja,” tutupnya.
Penulis : syaef






















Users Today : 1
Users Yesterday : 6
Total Users : 31888
Total views : 119746
Who's Online : 1