InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Pasien Rujukan ke Luar Kaltara Dibantu Biaya Akomodasi

by Redaksi Utara
Oktober 9, 2019
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 3 mins read
Pasien Rujukan ke Luar Kaltara Dibantu Biaya Akomodasi
Bagikan
Views Count: 539

Tanjung Selor, Info Benua – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membantu biaya akomodasi dan transportasi kepada pasien kurang mampu yang mendapatkan rujukan untuk dirawat di rumah sakit di luar Provinsi Kaltara.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, untuk program ini Pemprov melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi mengalokasikan anggaran yang cukup besar, untuk menanggung akomodasi dan transportasi pengobatan perawatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 42 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang mampu/miskin.
Melalui Pergub ini, kata Gubernur Pemprov Kaltara melalui Biro Kesra memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk mendapatkan hak sehat dan meringankan beban warga kurang mampu. “Biaya pengobatan telah ditanggung BPJS, yang pembayaran preminya juga telah kita bayarkan. Kemudian biaya transportasi dan akomodasi juga kita bantu,” kata Irianto.
Dalam membantu masyarakat miskin yang melakukan pengobatan di luar daerah, dijelaskan Irianto, adalah berdasarkan surat rujukan yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola Pemprov Kaltara.
Dikatakannya, starting point-nya dari RSUD Tarakan. Sehingga pembiayaan yang ditanggung ialah mulai dari Kota Tarakan yang dirujuk keluar daerah, hingga kembali ke Tarakan. Sedangkan untuk pembiayaan dari daerah asal menuju Kota Tarakan, Pemprov akan bersurat ke pemerintah kabupaten/kota setempat untuk ikut membantu pembiayaan akomodasinya.
“Bantuan akomodasi yang diberikan mulai dari akomodasi tiket pesawat, uang harian maksimal 10 hari dengan besaran Rp 300 ribu per hari, dan uang penginapan maksimal 9 malam yang besarannya Rp 350 ribu per hari untuk 2 orang yang terdiri dari pasien dan pendampingnya,” urai Irianto.
Program ini telah berjalan sekitar setahun. Di mana, realisasinya pada 2018 terdapat 7 orang yang mengikuti program ini. Untuk tahun ini, ada 15 orang pengusul, dimana 2 pengusulnya sudah dalam proses pencairan. “Program ini juga diawasi sehingga harus tertib administrasi. Karena itu, sebelum mendapatkan rujukan dari RSUD yang dikelola Pemprov, peserta yang masuk ke dalam program tersebut, diharapkan dapat menggunakan dana pribadi lebih dahulu. Atau bahkan boleh meminjam dari lembaga-lembaga sosial,” ucap Gubernur.
“Kegiatan ini dianggarkan melalui bantuan sosial tidak terencana, dengan catatan sepanjang dananya masih tersedia. Kita harapkan bantuan ini dapat berguna bagi warga kurang mampu, utamanya yang mengalami kesulitan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama berobat di luar daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara Usman mengatakan, meski dikelola oleh Biro Kesra, dalam pelaksanaan teknis juga ada keterlibatan Dinas Kesehatan. Disebutka, ada beberapa kriteria dalam pemberian bantuan itu. Yakni, surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara Cq. Biro Kesra; fotokopi kepesertaan program bantuan pemerintah pusat atau daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kaltara atas nama pasien dan pendamping pasien yang masih berlaku; fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasien dan pendamping; fotokopi surat rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD yang dikelola Provinsi Kaltara.
Syarat lainnya, yaitu fotokoi rekening bank atas nama pasien atau pendamping pasien; surat keterangan dari BPJS kesehatan kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kaltara yang menerangkan tidak menanggung biaya akomodasi berobat; surat keterangan atau rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang menerangkan tidak menanggung biaya akomodasi berobat; menandatangani fakta integritas diatas surat bermaterai cukup, dan menandatangani format rencana penggunaan dana bantuan akomodasi dan transportasi bagi masyarakat kurang mampu.
“Untuk biaya pengobatan, misalkan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bagi warga kurang mampu akan kita bantu juga. Yang penting syaratnya dipenuhi, utamanya bukti bahwa orang itu benar-benar tidak mampu,” imbuh Usman. Untuk program bantuan biaya pengobatan ini, tambahnya, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar. (roy/ru/do/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Empat OPD jadi Penggerak PUG di Kaltara

Next Post

Forum CSR Diharapkan Berpartisipasi Normalisasi 2 Sungai

Next Post
Forum CSR Diharapkan Berpartisipasi Normalisasi 2 Sungai

Forum CSR Diharapkan Berpartisipasi Normalisasi 2 Sungai

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032226
Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 32125
Total views : 130915
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.76
Server Time : 2026-11-07

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com