Samarinda, Info Benua — Parawansa-Markus dipastikan tidak bisa mengikuti Pilwali Kota Samarinda, karena hanya mampu kumpulkan 22.685 dukungan.
Pada jumat sore (21/8/2020) Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Paslon Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk berakhir. Rapat menghasilkan kesimpulan terkait syarat dukungan suara perbaikan Bapaslon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo, agar bisa maju Pilkada Samarinda Desember mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya hasil dukungan Parawansa dan Markus Tarruk Allo ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan jumlah pendukung yang ditetapkan oleh KPU. Sebab dukungan bapaslon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon membutuhkan 43.977 dukungan warga Samarinda.
Sedang rekapitulasi hari ini, tercatat dukungan perbaikan pasangan tersebut muncul di angka 22.685. Dengan demikian, KPU Kota Samarinda menyatakan bahwa pasangan yang memiliki motto “Samarinda Berani” tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.
“Kami nyatakan bahwa pasangan bapak Parawansa dan Markus Tarruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon. Karena jumlah dukungan verifikasi faktual maupun perbaikan kita jumlahkan hasilnya 22.685,” kata Firman Hidayat kepada para awak media.
Akhirnya KPU pun menyerahkan form BA 7 KWK yang diterima oleh Seprianus Liaran selaku Liason Officer (LO) Parawansa-Markus. Sebagai bukti hasil verifikasi faktual perbaikan yang telah dilakukan pada hari ini. (ru/*).





















Users Today : 18
Users Yesterday : 15
Total Users : 32000
Total views : 124695
Who's Online : 1