InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Meski Menolak, Hakim Tunggal Dua Aktivis Tolak Omnibuslaw Akan Tetap Ikuti Sidang Selanjutnya

by Eka Mandiri
Desember 17, 2020
in Advetorial, Berita Foto, Hukum dan Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Meski Menolak, Hakim Tunggal Dua Aktivis Tolak Omnibuslaw Akan Tetap Ikuti Sidang Selanjutnya
Bagikan
Views Count: 1

INFOBENUA – SAMARINDA, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak pra peradilan dalam sidang dua aktivis Tolak UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 (Omnibuslaw).

Dalam persidangan tersebut, dua aktifis itu WJ dituduhkan melakukan penganiayaan kepada polisi yang berjaga setelah satu bukti penting yakni, visum korban muncul setelah mahasiswa semester akhir di Unmul itu ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 6 November 2020 lalu atau sehari setelah penangkapan.

Padahal dalam kesaksiannya WJ bukan satu-satunya yang melempar batu.Tujuan lemparan itupun bukan ke arah kepolisian, melainkan ke mobil water cannon.

Untuk tersangka FR, ia juga telah mengakui bahwa dirinya membawa sajam jenis badik tanpa izin, hal ini diakuinya kepada penasihat hukum (ph). Namun ia mengatakan bahwa dirinya ingin menghentikan tindakan penangkapan dan represi aparat kepada rekannya. Bukannya berhenti, dirinya turut dibawa polisi dan jadi bulan-bulanan hingga rambutnya dicukur paksa.

Menanggapi ditolaknya pra peradilan, PH WJ, Indra mengatakan bahwa kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua aktivis ini sebagai tersangka.

“Polisi menetapkan wj sebagai demonstran yang saat itu sama sekali tidak memenuhi syarat. Namun hakim menganggap syarat administrasinya sudah cukup,” ungkap Indra. Kamis (17/12/2020).

Dilokasi yang sama sidang pra peradilan FR, selaku PH, Ignasius Bernard Marbun mengatakan hal demikian, hakim hanya melihat, mempertimbangkan dan memutuskan dari dokumen administrasi termohon atau kepolisian. Namun tidak melihat secara dalam, dugaan kasus yang menimpa kliennya yang disebutnya ada indikasi dijebak dan kriminalisasi.

Meski kecewa dengan putusan itu, ia tetap menghormati keputusan Hakim tunggal yang menolak pra peradilan dan bersiap masuk ke sidang perkara pokok.

“Kami siap masuk materi perkara dan menunggu kapan jadwal sidang dilaksanakan,” pungkasnya, *(DC)

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

7 Persen Ekonomi Kaltara Ditopang Kelautan dan Perikanan

Next Post

KPU Kukar Himbau Tim Paslon Untuk Ikut Serta, Menjaga Situasi Saat Pleno Agar Tetap Kondusif

Next Post
KPU Kukar Himbau Tim Paslon Untuk Ikut Serta, Menjaga Situasi Saat Pleno Agar Tetap Kondusif

KPU Kukar Himbau Tim Paslon Untuk Ikut Serta, Menjaga Situasi Saat Pleno Agar Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031927
Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117273
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.95
Server Time : 2026-04-22

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com