INFOBENUA – SAMARINDA, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak pra peradilan dalam sidang dua aktivis Tolak UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 (Omnibuslaw).
Dalam persidangan tersebut, dua aktifis itu WJ dituduhkan melakukan penganiayaan kepada polisi yang berjaga setelah satu bukti penting yakni, visum korban muncul setelah mahasiswa semester akhir di Unmul itu ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 6 November 2020 lalu atau sehari setelah penangkapan.
Padahal dalam kesaksiannya WJ bukan satu-satunya yang melempar batu.Tujuan lemparan itupun bukan ke arah kepolisian, melainkan ke mobil water cannon.
Untuk tersangka FR, ia juga telah mengakui bahwa dirinya membawa sajam jenis badik tanpa izin, hal ini diakuinya kepada penasihat hukum (ph). Namun ia mengatakan bahwa dirinya ingin menghentikan tindakan penangkapan dan represi aparat kepada rekannya. Bukannya berhenti, dirinya turut dibawa polisi dan jadi bulan-bulanan hingga rambutnya dicukur paksa.
Menanggapi ditolaknya pra peradilan, PH WJ, Indra mengatakan bahwa kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua aktivis ini sebagai tersangka.
“Polisi menetapkan wj sebagai demonstran yang saat itu sama sekali tidak memenuhi syarat. Namun hakim menganggap syarat administrasinya sudah cukup,” ungkap Indra. Kamis (17/12/2020).
Dilokasi yang sama sidang pra peradilan FR, selaku PH, Ignasius Bernard Marbun mengatakan hal demikian, hakim hanya melihat, mempertimbangkan dan memutuskan dari dokumen administrasi termohon atau kepolisian. Namun tidak melihat secara dalam, dugaan kasus yang menimpa kliennya yang disebutnya ada indikasi dijebak dan kriminalisasi.
Meski kecewa dengan putusan itu, ia tetap menghormati keputusan Hakim tunggal yang menolak pra peradilan dan bersiap masuk ke sidang perkara pokok.
“Kami siap masuk materi perkara dan menunggu kapan jadwal sidang dilaksanakan,” pungkasnya, *(DC)






















Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117273
Who's Online : 1