Nunukan, Info Benua – Sesuai surat dari Konsulat kota Kinabalu dan Tawau telah dideportasi sebanyak 153 orang TKI dari Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan Kaltara. Rabu (14/02/2019).
Dari 153 TKI tersebut menurut berita acara konsulat bahwa 53 Orang TKI terkena kasus tindak Pidana Narkotika mereka sudah menjalani Hukuman Penjara lalu dikirim ke penampungan sementara di Tawau sambil menunggu masa pengiriman ke Nunukan.
Sementara 11 orang TKI terkena kasus Tindak Pidana Kriminal, seperti kasus pencabulan, pencurian, perkelahian, dan tindak pidana lainnya setelah menjalani masa penjara di Malaysia dan dikirim ke penampungan sementara kemudian dideportasi ke Nunukan.
Sementara 89 orang TKI lainnya terkena khasus dokumen seperti habisnya masa kontraknya kerja di Malaysia dan tidak diperpanjang hingga menjadi TKI illegal, selain TKI illegal yang banyak ke Malaysia tanpa prosedural melalui jalur yang tidak resmi sehingga mereka ditangkap.
Hal tersebut dikatakan oleh Drs. Arbain Kepala Bidang Perlindungan BP3TKI Kabupaten Nunukan. Minggu (17/02/2019). Saat melepas TKI kembali kedaerahnya masing-masing.
Ditambahkan Arbain, 153 orang TKI yang dideportasi ditampung di Rusunawa selama 3 hari untuk diberikan pembinaan tentang kebangsaan dari pihak TNI dan Satuan Polidi Pamong Praja (satpol pp).
Selama 3 hari dipenampungan mereka diberikan arahan dan didata untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
BP3TKI telah memulangkan sebanyak 55 orang TKI ke Sulawesi dan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunakan kapal KM. Kataliyah rute Nunukan Pare Pare Sulawesi Selatan. Pungkas Drs. Arbain Kepala Bidang Perlindungan BP3TKI Kabupaten Nunukan. (Yusup. P).




















Users Today : 1
Users Yesterday : 11
Total Users : 32122
Total views : 130526
Who's Online : 1