Samarinda, Info Benua –Terkait gugatan tim kuasa hukum pasangsn calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Samarinda, Parawansa Assoniwora – Markus Taruk Allo, yang menyebutkan bahwa KPU telah melanggar PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan yang seharusnya kondisional karena terbitnya perwali, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa fihaknya siap menerima gugatan tersebut.
Hal itu dikatakannya pada Selasa sore (25/8/2020) saat ditemui media ini di Hotel Midtown. Firman Hidayat mengapresiasi upaya pasangan yang punya motto “Samarinda Berani” tersebut dalam menggunakan hak konstitusinya sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda.
“Langkah yang mereka berdua ambil sudah sangat tepat. Kita ada lembaga hukum yang bisa menyelesaikannya. Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi upaya saudara Parawansa dan Markus ke Bawaslu,” papar Firman.
Menurut Firman, sebagai pihak yang termohon, KPU akan segera menyiapkan segala bentuk dokumen untuk kepentingan pembelaan, saat pihaknya diundang ke dalam persidangan.
Ditambahkan Firman bahwa upaya mengajukan sengketa merupakan bentuk mencari keadilan. Dengan demikian nantinya pihaknya akan menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“KPU akan menjawab gugatan itu dengan rujukan UU PKPU 5, 6 dan hasil rapat koordinasi sebelumnya,” jelas Firman.
Dia mengatakan apapun keputusan Bawaslu nanti, fihaknya siap menerima dan menjalankan, karena itu adalah keputusan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Sudah sangat tepat sengketa itu dibawa ke Bawaslu untuk mencari keadilan. Selanjutnya nanti akan terbukti siapakah yang benar-benar menjalankan aturan.
“Jadi saat ini kami akan menunggu panggilan dari Bawaslu apakah akan disidangkan atau tidak,” ucap Firman.
Menurut dia KPU pada waktu itu tetap melaksanakan sebab pelaksanaan verfak, Perwali No. 38 Tahun 2020 tersebut belum diterapkan saat itu. KPU Samarinda hanya menjalankan mekanisme tahapan verfak perbaikan sesuai dengan UU yang dirumuskan oleh KPU RI yang berjalan secara serentak. (ru/ins).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120058
Who's Online : 1