Samarinda, Info Benua — Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan mengenai pembahasan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) itu nantinya akan dimasukkan sebagai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal itu dikatakannya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020.
Selanjutnya bila pleno ini telah selesai, nantinya data tersebut menjadi acuan KPU untuk mengisi data tersebut ke DPS.
“Penetapan DPHP ini nantinya dijadikan DPS. Selanjutnya, setelah penetapan DPS, membagikan data DPS ke tingkat kelurahan,” jelas Firman Hidayat.
Kemudian bagi warga yang belum terdata oleh petugas coklit, bisa langsung mendatangi PPS terdekat. Setelah itu nantinya PPS akan memasukkan data tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Selanjutnya diplenokan kembali jumlah data dari DPSHP tersebut. Setelah itu baru data dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk diketahui, meskipun sudah masuk ke sistem DPT, KPU pun masih menunggu hasil perbaikan data terbaru. Lantas DPT terbaru tadi dimasukkan ke dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP). Saat ini jumlah DPHP yang dimasukkan ke DPS berjumlah 577.072 orang.
“Nah inilah yang masih kita proses bersama data terakhir ada 577.078 hasil DPHP. Jika nanti sepanjang rapat pleno akan ada koreksi nanti bakal berubah lagi, jadi bukan ditetapkan secara permanen,” kata Firman.
Sementara itu, pembacaan hasil rekapitulasi DPHP dilakukan oleh 10 PPK ditiap Kecamatan Kota Samarinda. Setiap PPK membacakan hasil form AB 1-KWK yang merupakan jumlah DPHP di tiap kelurahan yang ada.
Digelarnya rapat pleno terbuka yang dari pagi hingga sore hari menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Samarinda telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 577.078 orang pemilih, yang terbagi di 1.960 TPS di Kota Samarinda.
Firman Hidayat mengatakan kepada wartawan bahwa rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.
Perbaikan terus dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat Kelurahan, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan juga dalam rapat pleno tingkat Kecamatan.
“Untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan angka maka dilakukan rapat pleno tingkat kota, dan hasilnya akan kita tetapkan sebagai DPS, yang selanjutnya akan diproses lagi,” tukas Firman.
Mengenai proses yang dimaksud Firman, artinya penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih, karena pihaknya akan menyebar guna mendapat masukan sampai tingkat kelurahan.
“Jika ada warga yang belum terdaftar bisa datang ke petugas PPS atau Kelurahan agar namanya dimasukan,” sambung Fiman.
Dikatakan Firman, setelah tahapan ini akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno dari tingkat jelurahan hingga kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 dilaksanakan di Ballroom Aston Hotel Samarinda, Selasa (8/9/2020).
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Kaltim, KPU Samarinda, Komisioner Bawaslu Samarinda, Kapolres, Dandim, Forkopimda Pemkot Samarinda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samarinda serta para undangan. (di).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124164
Who's Online : 1