Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, konsisten menyelesaikan tahapan Pilkada tahun 2020. Di tengah pandemi Covid19, KPU Kota Samarinda memberlakukan standar protokol kesehatan di tiap kegiatan.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayay, mengatakan, Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, harus melalui tahapan sesuai jadwal. Bulan Juli 2020 ini, KPU Kota Samarinda menyiapkan segala sesuatu terkait dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan calon perseorangan.
“Sesuai tahapan penyerahan perbaikan 25-27 juli 2020. Penyerahan harus sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan dia, sebelumnya KPU Kota Samarinda telah menggelar rapat pleno Rakapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Samarinda 2020. Bertempat di Hotel Mercure, Samarinda.
Pada pleno itu, terungkap jika syarat dukungan Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo masih belum memenuhi syarat. Sementara Bapaslon lain, yakni Zairin Zain dan Sarwono, dinyatakan telah menepati syarat.
KPU mengharuskan syarat dukungan bagi Bapaslon independen di Kota Tepian minimal dapat mengumpulkan sedikitnya 43.977 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Penyerahan perbaikan harus segera dilakukan sesuai tahaoan Pilkada, nantinya dokumen harus terbungkus plastik karena melalui pemyemprotan desinfektan sebelum diterima,” pungkasnya.






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31894
Total views : 121283
Who's Online : 1