TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020, PKPU nomor 19 tahun 2020, dan PKPU nomor 20 tahun 2020 di Pondok Jajak Indah, Jl Jelawat, Tenggarong. Senin, (7/12/2020).
Adapun yang diundang dalam sosialisasi tersebut yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait. Acara dibuka Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.
“Yang kita bahas dalam soalisasi tersebut, di antaranya soal pungut hitung, rekapitulasi, dan tentang pilkada satu paslon,”katanya.
PKPU sendiribelum lama diterbitkan, yakni pada 23 November 2020.
“Dulu ada istilah C1 sekarang disebut C hasil, dulu C6 sekarang C pemberitahuan,”tambahnya.
KPU Kukar juga mensosialisasikan teknis Pilkada Kukar di tengah Pandemi Covid-19. Terdapat 15 adaptasi kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).
“15 kebiasaan baru tersebut hal yang standar dengan protokol kesehatan tapi dibuat aturan baru di dalam TPS,”katanya.
Nando-sapaan akrab Erlyando Saputra menegaskan, KPU Kukar akan berupaya secara maksimal guna memastikan Pilkada sesuai protokol kesehatan. Untuk itu, KPU Kukar berharp, dengan gencarnya sosialisasi, target partisipasi pemilih skala nasional dapat dicapai.
“Kami upayakan target partisipasi pemilih nasional sebesar 77,5 persen dan kami juga mengupayakan semaksimal mungkin untuk membuat TPS aman sesuai protokol kesehatan,”katanya. (*)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120023
Who's Online : 1