TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan melebihi kuota kebutuhan.
Pemusnahan yang digelar Selasa, (8/12/2020) pagi di halaman kantor KPU Kukar disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Muhammad Rahman dan TNI-Polri.
Sebanyak 1.146 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Jumlah tersebut merupakan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan,”kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.
Nando merincikan, dari 1.146 surat suara yang dimusnahkan tersebut, di antaranya 147 lembar surat suara yang baik namun merupakan kelebihan dari kebutuhan surat suara yang diperlukan.
Kemudian, surat suara rusak sebanyak 999 lembar dengan rincian 112 lembar surat suara tak ada gambar paslon, 143 lembar kertasnya mengkerut, sobek 100 lembar, bercak kuning 247 lembar, bercak hitam 52 lembar, salah cetak 108 lembar, tinta noda 232 lembar, dan berbayang 5 lembar.
“Jadi berdasarkan mekanisme, surat suara rusak dan berlebih itu kita musnahkan,”katanya. (*)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120016
Who's Online : 1