Tenggarong–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar membatasi jumlah dana kampanye yang dipakai pasangan calon (Paslon) Edi Damansyah-H Rendi Solihin dalam Pilkada 2020.
Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan paslon atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar.
“Batas maksimal Rp17,2 miliar,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Purnomo.,
Dengan pembatasan tersebut, paslon wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU dengan memperhatikan kesepakatan hasil koordinasi dengan bapaslon atau yang mewakili. Jika terbukti, akan dikenakan saksi. Saksi itu merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.
“Sanksinya pembatalan paslon,”sebut Purnomo.
Tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah- H Rendi Solihin, membuka dan lalu melaporkan rekening khusus dana kampanye KPU Kukar. Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK), tim Edi-Rendi membuka rekening tabungan di Bank Kaltimtara dengan setoran Rp500 juta.
Selain LADK, tahapan selanjutnya menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Laporan ini terakhir disampaikan pada tanggal 31 Oktober.
Dan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang.
Adapun jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, kata Purnomo, teridiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta.
Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (adv)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120242
Who's Online : 1