Samarinda, Info Benua – Syarat kelengkapan berkas dokumen B1-KWK parpol menjadi mutlak dipenuhi Bapaslon untuk melangkah ke status menjadi calon peserta.
Demikian yang disampaikan anggota Komisioner KPU, Divisi Tekhnis, Ikhsan dalam dialog yang diselengarakan Bawaslu Samarinda (31/8/’20) dengan tema sosialisasi pengawasan tahapan pilwali 9 Desember mendatang.
Diskusi berjalan dinamis, LO parpol dan bapaslon independen turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Menurut Ikhsan, selama format B1 – KWK isi subtansi sama, masih bisa diterima.
Akan tetapi lanjut Ikhsan, ada syarat utama yang harus dilengkapi yakni, tanda tangan ketua dan sekjen, stempel asli dan bermaterai.
“Ini penting. Sekali lagi kami tegaskan, kalau parpol tidak sesuai, maka harus segera disesuaikan, jangan sampai diakhir baru kalang kabut,” imbuhnya.
Hal ini lantaran sudah menjadi peraturan KPU pusat, jika ada perubahan soal itu, baru kami bisa mengikuti.
“Syarat pencalonan ini wajib dan mutlak. Tanggal 6/8/2020 terakhir untuk mengumpulkan berkas persyaratan,” tegasnya. (ru/pltkl).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124190
Who's Online : 1