Samarinda, Infobenua — Pembangunan Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini masih berkutat dalam hal menyiapkan jalan pendekat disisi Kota Minyak. Penetapan lokasi jalan pendekat sebenarnya sudah diteken oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Namun pengadaan lahan yang rencananya sudah bisa dilaksanakan di 2021, lagi-lagi kembali berputar di tahap pembahasan rancangan ekseskusi. Kini Pemerintah kembali memmunculkan opsi ketiga, untuk rencana kelanjutan pembangunan jalan pendekat jembatan yang disebut-sebut terpanjang kedua di Indonesia tersebut.
“Jadi sekarang sudah ada tiga opsi, untuk membangun jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan,” ungkap Muhammad Adam Anggota Komisi III DPRD Kaltim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim, Senin (12/4/2021).
Disampaikan Adam, bahwa sebelumnya perencanaan pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang harus gagal, dikarenakan harus melewati tiga sungai kecil. Dengan pembangunan yang diperkirakan akan menelan biaya konstruksi mencapai Rp 1 Terliun.
“Diperencanaan awal harus membangun tiga jembatan lagi. Sehingga kurang lebih biaya konstruksi menelan sampai Rp 1 terliun. Dan itu tidak sampai pada pembebasan lahan,” Ungkapnya.
Sementara itu untuk opsi kedua, Wali Kota Balikpapan sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan lokasi jalan pendekat Jembatan Pulau Balang di akhir tahun lalu. Kurang lebih akan menghabiskan luasan sekitar 129 hektar. Namun, opsi ini urung dilaksanakan. Dikarenakan nilai pembebasan lahannya yang begitu besar, yakni diatas 300 miliar.
“Estimasi harga pembebasan lahan disana diantara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, jadi ini belum masuk dari biaya konstruksinya. Sehingga total anggaran di opsi kedua ini akan menghabiskan biaya diangka Rp 1,2 terliun,” bebernya.
Tak hanya biaya pembangunan yang membengkak. Opsi kedua itu jugabtelah ditentang oleh warga dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga atas dasar itulah, kemudian dimunculkan opsi ketiga, untuk kelanjutan pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang.
“Karena lokasinya terlalu dekat dengan hutan lindung kawasan sungai klen. Untuk Opsi ketiga ini baru muncul tadi. Jadi rencanya trase jalan itu ingin dibuat diatas pesisir pantai. Tapi ini masih kembali dibahas lebih lanjut,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Kaltim kembali mengingatkan pemerintah agar tak menjadikan Proyek Strategis Nasional itu menjadi Jembatan ‘Abu Nawas’ seperti yang ada di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
“Mengenai kelanjutan pembangunan jalan pendekat jembatan pulau halang, berkali-kali saya bilang, jangan ada lagi jembatan abu Nawas. Ada jembatannya tapi tidak fungsional. Dulu sudah ada kasus seperti itu di Kutai Kartanegara.
Menurut Adam, dalam waktu dua tahun belakangan Jembatan Pulau Balang belum bisa difungsionalkan, karena jalan pendekat sisi Balikpapan yang sama sekali belum terselesaikan. Saat ini belum ada proses pembangunan, karena masih dalam tahap penunjukan lokasi.
“Dan penunjukan lokasinya baru di akhir tahun kemarin. Beda dengan jalan pendekat sisi Kabupaten PPU, yang sudah selesai di dua tahun yang lalu,” katanya.
Lanjut Adam mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi III menyampaikan agar pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang dapat dibantu oleh APBN. Selain itu diharapkan adanya tinjauan kembali, agar memperkecil dampak lingkungan di hutan lindung dan sungai Klen.
“Selain itu, pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan BPJN untuk penganggaran jalan bersama,” pungkasnya. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru






















Users Today : 3
Users Yesterday : 2
Total Users : 31848
Total views : 118490
Who's Online : 1