INFO BENUA.ID, Bontang – Belum lama ini warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Bontang Lestari Bersatu (IPBLB), gelar aksi protes dengan melakukan peresmian jalan rusak Soekarno-Hatta tepatnya di depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Bontang Lestari.
Melihat aksi warga tersebut, Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Bontang menanyakan aturan apabila warga ingin melakukan aksi demo dijalan, apakah menyalahi aturan. Hal tersebut disampaikan Amir pada saat rapat kerja dengan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang, Senin (15/11/2021).
“Belum lama ini masyarakat menuntut agar perbaikan jalan segera dilakukan, hingga menggelar beberapa aksi demo,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Yessy Kasubag Bankum Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang mengatakan, Masyarakat menyuarakan hak – haknya sah-sah saja, namun, harus tetap pada koridor atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau menutup jalan tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum dan seharusnya tidak dilakukan,”ujarnya.
“Namanya juga jalan yang setiap harinya rusak wajar kalau mereka melakukan demo, namun, jangan sampai mengganggu ketertiban umum,”tambahnya.
Untuk diketahui, Ketua Ikatan Pemuda Bontang Lestari Bersatu (IPBLB) Budiman mengungkapkan jalan Soekarno Hatta lebih cocok disebut wahana offroad, sebab rusak yang begitu parah dan memprihatinkan hal tersebut diungkapkan saat menggelar aksi menanam pohon pisang ditengah jalan tepatnya di depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penulis * HRM





















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31890
Total views : 119889
Who's Online : 1