Samarinda, Infobenua – Komisi II DPRD Kaltim akan panggil pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim, disinyalir terdapat pelanggaran dari pengelolaan anggaran.
Hal itu dikuatkan dengan adanya unjuk rasa dari sekelompok orang yang menuntut tentang temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT MMP, Selasa (23/3/2021) lalu.
Temuan tersebut yakni pada tahun 2019-2020 BPK memberikan catatan, bahwa PT MMP belum menyetorkan dana sebesar Rp232 miliar kepada kas daerah. Kemudian, terjadi pemborosan sekitar Rp37 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Sutomo Jabir, anggota Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan apabila dari BPK saja sudah menemukan adanya temuan, maka dapat dipastikan terdapat pelanggaran. “Kami dari awal sebenarnya sudah mengingatkan kepada Pemprov, karena mensinyalir ada pelanggaran disana,” kata Jabir.
Menurut dia, yang dikelola oleh PT MMP merupakan hak dari masyarakat, yakni dana hasil dari Participating Interest (PI). Tetapi, pada prosesnya, justeu terdapat dana yang tersimpan dan tidak tersalurkan kepada Pemprov Kaltim.
Kemudian, lanjut Jabir, ada pula dana penyertaan modal yang hingga kini pertanggung jawabannya masih belum jelas dari PT MMP.
“Perlu diketahui, ini bukan dana PI tapi penyertaan modal yang pertanggung jawabannya belum ada sampai saat ini,” jelasnya.
Dia mengaku, bahwa sebenarnya terkait hal ini setiap saat selalu dibicarakan oleh pihaknya di Komisi II. Karenanya, dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan PT MMP, untuk mempertanyakan secara langsung. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru





















Users Today : 4
Users Yesterday : 3
Total Users : 31830
Total views : 117798
Who's Online : 1