INFOBENUA, SAMARINDA – Tak kunjung usai, masalah Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda kian memanas.
DPRD Provinsi Kaltim, Ketua Komisi II. Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa kondisi seperti ini Pemprov memang perlu membentuk Tim khusus. yang siap untuk mengkaji Persoalan MoU tentang aset.
“Karena rata-rata yang terjadi aset ini bermasalah dengan pihak ketiga entah itu peruntukannya ataukah penggunaanyaa. termasuk yang terjadi pada Yayasan Melati dan SMAN 10,” ujarnya (7/21).
Kemudian dirinya menjelaskan kalau berbicara secara hukum, sudah jelas kalau lahan di SMAN 10 itu Milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Makanya disampaikan coba untuk menghubungi Pemprov dengan SMAN 10, karena ini permasalahan sangat unik,” bebernya
Ditambahkannya bahwa dulu pernah rapat dengan Pemprov, membahas yang intinya gubernur pada waku itu menginginkan Kaltim memiliki SMA unggulan. Sehingga SMAN 10 di piliha dan ditopang oleh semua pejabat exo visio baik dari gubernur, sekda, Dan DPRD dalam rangka mendukung agar menjadi sekolah unggulan.
“Kami sangat mendukug hal tersebut, tapi menejemen dan Tata kelolanya sangat menyimpang. Sebenarnya itu tidak rumit kalau dikembalikan ke legalitas. Karena legalitasnya itu di Pemprov. Pembangunan juga di support oleh APBD Dan APBN, uangnya dari APBD Dan APBN hanya namanya saja dikelola yayasan, ” imbuhnya
Lebih lanjut dirinya menyampaikan yang menjadi sulit pada saat ini ialah mungkin jalur komunikasinya. Posisi kami komisi II selaku yang membidangi aset bisa saja memanggil yayasan melati, tapi nanti kita coba untuk telaah kembali.
“Kalau dari bidang hukum hanya menenkankan status lahan di putusan MA dan Ada Surat juga dari Gubernur tahun 2014 menarik lagi itu punya pemerintah. Namun yang jadi persoalan sekarang kan cuma bangunannya,” paparnya
“harus dikomunikasikan lagi, bagaimana aturan hukumnya, makanya kita panggil Disdikbud untuk segera menyelesaikan dan sudah sepakat dengan komisi II dan IV kalau SMAN 10 tetap Milik Pemprov dan tetap berada di Samarinda Sebrang,” sambungnya
“Berbicara soal hibah kta lihat aturan hibah lagi. Karena banyak yang harus ditinjau kembali, aturan hibah kepentingan sekolah yang memayungi kepentingan masyarakat di Samarinda Sebrang. Kan belum Ada SMA Negeri di sana. Juga menjadi salah satu kalau hibah harus melalui keputusan DPRD Provinsi. Harus dilaporkan ke Kita dulu,” tutupnya (*dc)






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118679
Who's Online : 1