Infobenua.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti langkah Pemerintah kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN).
Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Seperti diketahui, Dinas Pertanahan Kota Samarinda telah melebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akibat kebijakan perampingan. Hal ini kemudian menjadi alasan Pemkot untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang izin Membuka Tanah Negara (IMTM).
Namun langkah ini dinilai keliru oleh Politisi Demokrat tersebut. Menurutnya, langkah awal adalah harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu yakni Perda nomor 2 tahun 2019. Karena revisi peraturan itu berkaitan dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada.
“Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya,” jelas Joni, Rabu (30/3/2022) lalu.
Selain itu, potensi pidana juga muncul jika revisi perwali tersebut dilakukan tanpa menggugurkan perdanya terlebih dahulu.
“Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia memberi opsi kepada Pemkot agar membiarkan masyarakat menunggu sementara perda tersebut dirubah atau digugurkan.
Bukan tanpa alasan, Joni tak ingin di kemudian hari banyak sanksi yang timbul.
“Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi,” tutupnya.
Penulis : syaef























Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31883
Total views : 119466
Who's Online : 1