InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Komisi I DPRD Samarinda Menilai, Revisi Perwali No 61 Tahun 2019 tentang IMTM Berpotensi Timbulkan Sanksi, Kenapa ?

by Eka Mandiri
April 1, 2022
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Reading Time: 2 mins read
Komisi I DPRD Samarinda Menilai, Revisi Perwali No 61 Tahun 2019 tentang IMTM Berpotensi Timbulkan Sanksi, Kenapa ?
Bagikan
Views Count: 9

 

Infobenua.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti langkah Pemerintah kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN).

Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Seperti diketahui, Dinas Pertanahan Kota Samarinda telah melebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akibat kebijakan perampingan. Hal ini kemudian menjadi alasan Pemkot untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang izin Membuka Tanah Negara (IMTM).

Namun langkah ini dinilai keliru oleh Politisi Demokrat tersebut. Menurutnya, langkah awal adalah harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu yakni Perda nomor 2 tahun 2019. Karena revisi peraturan itu berkaitan dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada.

“Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya,” jelas Joni, Rabu (30/3/2022) lalu.

Selain itu, potensi pidana juga muncul jika revisi perwali tersebut dilakukan tanpa menggugurkan perdanya terlebih dahulu.

“Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia memberi opsi kepada Pemkot agar membiarkan masyarakat menunggu sementara perda tersebut dirubah atau digugurkan.

Bukan tanpa alasan, Joni tak ingin di kemudian hari banyak sanksi yang timbul.

“Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi,” tutupnya.

Penulis : syaef

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

PAD Kota Samarinda Lampaui Target, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Sebut Awal yang Baik

Next Post

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Next Post
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031984
Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31883
Total views : 119466
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.228
Server Time : 2026-06-15

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com