Samarinda, Info Benua — Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan di dua lokasi. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah lahan milik masyarakat yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah di jalan P. Suryanata.
Lahan tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa ada persetujuan dari pihak ahli waris tanah tersebut.
Tanah milik Agus Sudimen yang terletak di jalan Slamet Riyadi menjadi tujuan kedua. Maksud dari kunjungan ini adalah untuk menangani sengketa tanah di lokasi tersebut.
Komisi I DPRD Kota Samarinda mengundang BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing). Hearing yang dilaksanakan pada 10.00 wita tadi pagi ini membahas mengenai pengaduan pergantian tanah di jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam.
Permohonan audiensi ini dilakukan setelah pemilik lahan menyampaikan bahwa proses pergantian tanah ini berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dan kesepakatan akhir. Joha Fajal, selaku pimpinan rapat dengar pendapat kali ini mengungkapkan bahwa Komisi I akan mencoba menengahi dan membantu menuntaskan masalah ini. (*/as/ib).




















Users Today : 1
Users Yesterday : 11
Total Users : 32122
Total views : 130503
Who's Online : 1