InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Kewenangan Pusat Menjadi Hambatan untuk Dana Bagi Hasil Daerah

by Redaksi Utara
Oktober 27, 2020
in Advetorial, Kaltim, Warta Parlementeria
Reading Time: 2 mins read
Kewenangan Pusat Menjadi Hambatan untuk Dana Bagi Hasil Daerah
Bagikan
Views Count: 3

Samarinda, Infobenua — Rapat dengar pendapat DPRD Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim menguatkan usulan anggaran 2021 dan kesulitan penggunaan aggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, walaupun anggaran sudah manjadi batang tubuh APBD Daerah kita untuk apa kalau gak bisa kita gunakan,” kata Sutomo Jabir selesai RDP Selasa (27/10/2020).

Rangkaian dalam pertemuan DPRD Kaltim dan Dinas Kehutanan untuk mengali potesi-potensi dalam pengembangan hutan, sudah ada 20 KPH yang ada di daerah-daerah yang menjadi sumber usaha dalam pengembangan pertanian dan perkebunan, yang menjadi aikon utama Dinas Kehutanan dalam pemanfaatan hutan, karena selama ini mengharapkan sumber alam itu sendiri,” lanjutnya.

Sekaligus juga DPRD Kaltim menanyakan, apa progres yang sudah dilakukan di tahun 2020, dan bagaimana kelanjutanya di tahun 2021, karena dari hasil laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2020 untuk Dinas Kehutanan banyak potesi silpa sampai 107 milyar itu yang kita pertanyakan kenapa bisa terjadi seperti ini.dan juga berapa anggaran yang diminta untuk menujang kegiatan dan program kedepan. Demikian Sutomo Jabir.

Menurut Sutomo Jabir, Dana DBH tersebut selalu ada persoalan dalam penggunaan, karena surat penentu kibijakan itu tergantung pada 3 SK Menteri, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri yang selalu keluar diakhir tahun,.hingga akumulasi anggaran dari tahun 2017 sampai 2020 menjadi silpa 107 milyar. “Ini lah persoalan mendasar yang menjadi hambatan dinas kehutan dalam pengguna dana DBH nya,” ucap Jabir.

Manakala aturan pengunaan anggaran tersebut berubah rubah setiap tahun, kata Sutomo Jabir. Beda pada tahun 2016 dalam aturan pengunaan anggarannya, seperti di gunakan untuk reboisasi hutan dan penanggulangan kebakaran hutan itu bisa dicairkan 50 persen untuk kegiatannya tapi untuk tahun 2017 sampai sekarang tidak ada lagi batasan dan harus mengacu pada aturan mentri baru bisa digunakan karna petunjuk teknisnya ada pada aturan mentri itu.#

– reporter: Hr
– editor: Ru

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Bantuan Stimulan KUPS untuk Usaha Produktif

Next Post

Di Rumjab, Jaang Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil PCR dan 4 Mobil Ambulance

Next Post
Di Rumjab, Jaang Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil PCR dan 4 Mobil Ambulance

Di Rumjab, Jaang Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil PCR dan 4 Mobil Ambulance

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032065
Users Today : 2
Users Yesterday : 4
Total Users : 31964
Total views : 123862
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.228
Server Time : 2026-08-26

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com