Samarinda, Infobenua — Rapat dengar pendapat DPRD Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim menguatkan usulan anggaran 2021 dan kesulitan penggunaan aggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, walaupun anggaran sudah manjadi batang tubuh APBD Daerah kita untuk apa kalau gak bisa kita gunakan,” kata Sutomo Jabir selesai RDP Selasa (27/10/2020).
Rangkaian dalam pertemuan DPRD Kaltim dan Dinas Kehutanan untuk mengali potesi-potensi dalam pengembangan hutan, sudah ada 20 KPH yang ada di daerah-daerah yang menjadi sumber usaha dalam pengembangan pertanian dan perkebunan, yang menjadi aikon utama Dinas Kehutanan dalam pemanfaatan hutan, karena selama ini mengharapkan sumber alam itu sendiri,” lanjutnya.
Sekaligus juga DPRD Kaltim menanyakan, apa progres yang sudah dilakukan di tahun 2020, dan bagaimana kelanjutanya di tahun 2021, karena dari hasil laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun 2020 untuk Dinas Kehutanan banyak potesi silpa sampai 107 milyar itu yang kita pertanyakan kenapa bisa terjadi seperti ini.dan juga berapa anggaran yang diminta untuk menujang kegiatan dan program kedepan. Demikian Sutomo Jabir.
Menurut Sutomo Jabir, Dana DBH tersebut selalu ada persoalan dalam penggunaan, karena surat penentu kibijakan itu tergantung pada 3 SK Menteri, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri yang selalu keluar diakhir tahun,.hingga akumulasi anggaran dari tahun 2017 sampai 2020 menjadi silpa 107 milyar. “Ini lah persoalan mendasar yang menjadi hambatan dinas kehutan dalam pengguna dana DBH nya,” ucap Jabir.
Manakala aturan pengunaan anggaran tersebut berubah rubah setiap tahun, kata Sutomo Jabir. Beda pada tahun 2016 dalam aturan pengunaan anggarannya, seperti di gunakan untuk reboisasi hutan dan penanggulangan kebakaran hutan itu bisa dicairkan 50 persen untuk kegiatannya tapi untuk tahun 2017 sampai sekarang tidak ada lagi batasan dan harus mengacu pada aturan mentri baru bisa digunakan karna petunjuk teknisnya ada pada aturan mentri itu.#
– reporter: Hr
– editor: Ru






















Users Today : 2
Users Yesterday : 4
Total Users : 31964
Total views : 123862
Who's Online : 1