InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Ketua Umum KOHATI Cabang Samarinda, Indah Febby Sari: Pengesahan UU TPKS Sebagai Peluang Penyelamatan Korban Kekerasan Seksual

by Eka Mandiri
April 15, 2022
in Hukum dan Kriminal, Samarinda
Reading Time: 3 mins read
Ketua Umum KOHATI Cabang Samarinda, Indah Febby Sari: Pengesahan UU TPKS Sebagai Peluang Penyelamatan Korban Kekerasan Seksual
Bagikan
Views Count: 88

 

Infobenua.Com.SAMARINDA.Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah suatu langkah nyata Negara Indonesia dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual yang marak terjadi di Negara Indonesia kita tercinta ini terhitung pada 01 januari 2022 hingga 21 februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus yang dimana angka tersebut diambil berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.

“Kita lihat di Kalimantan Timur merujuk pada data yang dikeluarkan oleh DKP3A tercatat semenjak 01 Desember 2021 terdapat sebanyak 384 kasus kekerasan seksual, dan Kota Samarinda yang menduduki peringkat pertama kasus kekerasan seksual dengan tinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 173 kasus yang tercatat dengan rincian terdapat 26 korban anak laki-laki, 77 korban anak perempuan dan 87 korban perempuan dewasa,” ujarnya, Jum’at (15/4/2022)

Menurutnya, kasus yang tercatat tersebut bisa kita lihat bahwa kekerasan seksual ini tidak sedikit terjadi dan bisa saja masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi namun tidak terlaporkan dan dari data diatas kekerasan seksual ini bisa terjadi pada siapa saja baik pada kalangan muda sampai di kalangan dewasa atau bahkan lansia, tindak kekerasan seksual tidak melihat pada usia, gender ataupun status sosial korbannya bisa siapa saja begitupun dengan pelakunya, bisa orang yang tidak kita kenal samasekali bahkan bisa saja orang yang sangat kita kenal, dan bahkan sangat dekat dengan kita siapapun memiliki potensi menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual ini.

“Sudah seharusnya UU TPKS ini di sahkan sebagai upaya pemenuhan Hak atas rasa aman dari tindak kekerasan yang dimana selaras dengan UUD 1945. Sudah jelas sekali bahwa tindak kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang sangat keji dan sangat mencoreng harkat martabat seorang manusia maka perlu sekali adanya payung hukum dinegara ini untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual tersebut,” harapnya

Ia menjelaskan bahwa Seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual selain terlukai fisiknya, mentalnya pun ikut terluka dan buruknya hal tersebut bisa saja menimbulkan permasalahan-permasalahan baru tidak jarang korban kekerasan seksual akan menjadi pelaku kekerasan seksual, selain itu tindak kekerasan seksual ini jika terus menerus tidak ditindak lebih lanjut akan membuat bangsa ini krisis keamanan dan krisis generasi bila mana hal tersebut terjadi pada generasi-generasi muda penerus bangsa maka akan hancur bangsa ini jika semua asetnya dirusak oleh warga negaranya sendiri, dengan kita terus membiarkan hal tersebut terjadi sama saja kita sedang berupaya bunuh diri.

Lanjutnya, Maka dengan adanya payung hukum yang kuat ini akan memberikan perlindungan serta pembela yang nyata bagi seluruh korban-korban kekerasan seksual. Dengan adanya payung hukum ini tidak akan ada lagi tindak kekerasan seksual yang terabaikan, tidak akan ada lagi korban yang terlantar payung hukum ini akan mencegah tindakan tersebut dengan memberdayakan masyarakat agar taat dan patuh pada aturan yang telah dibuat untuk menghapuskan tindak kekerasan seksual di Negara ini, bilamana kasus kekerasan seksual tetap terjadi maka dengan adanya payung hukum ini korban akan dilindungi sebagaimana mestinya dan korban akan diberikan penanganan serta pemulihan dan dengan payung hukum ini kita dapat menindak lanjuti pelaku kekerasan seksual agar korban tidak hanya mendapatkan hak aman namun juga mendapatkan hak keadilan.

Penulis
Redaksi infobenua.com

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Iwan Patra, Sosok The Man Behind Besarnya PKB Kukar

Next Post

Aktifitas Penjual Kayu di Gunung Mangga Disebut Jadi Dalang Macet, Pemkot Diminta Tegas

Next Post
Aktifitas Penjual Kayu di Gunung Mangga Disebut Jadi Dalang Macet, Pemkot Diminta Tegas

Aktifitas Penjual Kayu di Gunung Mangga Disebut Jadi Dalang Macet, Pemkot Diminta Tegas

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031991
Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31890
Total views : 119878
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.73
Server Time : 2026-06-17

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com