Bontang, Info Benua — Pemerintah Kota Bontang kembali berencana menerapkan jam malam yakni pada pukul 22:00 WITA.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Bontang mengatakan jika pada prinsipnya, dirinya setuju dengan hal tersebut namun yang perlu dikaji kembali. Karena menurutnya pribadi jika diberlakukannya pada pukul 22:00 dirasa kurang efektif.
“Karena menurut saya pribadi titik keramaian pada malam hari sekira pada pukul 19:00- sampai 21: 00 wita. Karena jika pada pukul 22:00 suasana sudah dalam keadaan sepi,” ujar Andi Faizal Sofyan Hasdam.
“Jangan hanya diberlakukan jam 10 malam, tapi dibawah jam 10 malam dibiarkan berkerumun,” lanjutnya.
Politisi muda Golkar itu, meminta kepada Pjs Walikota dan Sekretaris Kota (Setkot) Bontang serta Forkopimda untuk bagaimana menertibkan tempat-tempat hiburan seperti cafe dan lainnya agar benar-benar menerapkan yang namanya protokol kesehatan.
“Pengunjung harus menjaga jarak, jangan ada lagi yang duduk secara berdekatan, setiap pengunjung wajib memakai masker. Jika ada yang melanggar harus ada sanksi bagi pemilik usaha sehingga ada efek jera bagi pengunjung maupun pemilik usaha. Karena ini semua demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia meminta, pemkot Bontang untuk bisa berlaku tegas mengingat angka pasien covid-19 terus mengalami peningkatan dan angka pasien sembuh tidak sebanding dengan pasien yang tercatat positif.
“Kemarin tambahan 17 positif. Secara akumulai hamper mencapai dingka 500. Sementara angka kesembuhan pasien hanya tiga orang kemarin,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika pemkot Bontang ingin menerapkan jam malam tentu harus merubah status kota. Pembatasan jam malam yang seperti apa ingin dilakukan. Contohnya pembatasan malam secara mikro, tentu harus dibicarakan terlebih dahulu seperti apa sanksinya.
“Jika perlu Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan revisi. Sehingga ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar,” bebernya.
Dinilainya, karena dengan hanya diberikan saksi social masih banyak masyarakat yang abai serta acuh terhadap penerapan protocol kesehatan. Diperlukannya saksi lain seperti denda hingga penutupan tempat usaha sementara waktu bagi yang melanggar.
“Lakukan gelar pasukan dan datangi dimana titik masyarakat biasa berkumpul. Pada hari pertama edukasi dan berikan teguran kepada pngunjung dan pemilik cafe, jika dihari selanjutnya masih terdapat pelaggaran ditempat yang sama berikan denda atau berikan larangan cafe tersebut untuk beroperasi selama tiga hari misalnya,” pungkas Andi Faizal Sofyan Hasdam. #
– reporter: JIS
– editor: Aswad






















Users Today : 3
Users Yesterday : 2
Total Users : 31970
Total views : 124399
Who's Online : 2