Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Menolak Usulan Perda Pertamini
Reporter : kka | Editor : Ru
Infobenua- SAMARINDA – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran atau yang sedang ramai dan kian menjamur. Namun keberadaannya menimbulkan polemik lantaran belum mengantongi izin.
Meski demikian, sejumlah pelaku pertamini bersikeras meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota untuk menerbitkan aturan, sehingga keberadaannya mendapatkan perlindungan hukum.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota, Abdul Rofik mengatakan bahwa memang belum ada program Raperda yang mengatur tentang keberadaan dari pertamini.
“Kalau terkait Pertamini belum ada pembahasan dalam rancangan Perda,” ujar Abdul Rofik, Minggu (20/6/2021).
Menurutnya secara legalitas keberadaan Pertamini bertentangan dengan UU nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, UU nomor 2/1981 tentang metrologi legal juga peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) minyak dan gas bumi, serta UU nomor 6/2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Sehingga Abdul Rofik mengatakan, pihaknya tidak dapat membuat payung hukum turunan yaitu Perda, sebab sudah diatur secara nasional.
Dia mengaku bahwa, sebagai wakil rakyat tentu berpihak kepada masyarakat, tetapi menyangkut persoalan aturan dan hukum juga menjadi pertimbangan tersendiri.
“Kami juga sudah mengusulkan agar dilakukan pembinaan dari Pemkot Samarinda agar mencari opsi, usaha yang sama namun dibenarkan secara konstitusi,” tutup Rofik.(adv)





















Users Today : 4
Users Yesterday : 5
Total Users : 31951
Total views : 122738
Who's Online : 1