InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Kejanggalan KPU Kaltim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI

by Redaksi Utara
November 22, 2020
in Berita Pilihan, Kaltim, Kukar
Reading Time: 4 mins read
Kejanggalan KPU Kaltim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI
Bagikan
Views Count: 2

Tenggarong, Infobenua — Bahwa sehubungan dengan Pres Release yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkaitan dengan rekomendasi bawaslu RI atas laporan dengan nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 Tertanggal 6 November 2020, yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI pada tanggal 11 November 2020,  dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama, mari secara bersama-sama menjaga kondusivitas di Kutai Kartanegara dengan menciptakan demokrasi damai, bersih dan berkeadilan.

Kedua, KPU Kutai Kartanegara adalah Lembaga Terhormat di dalam Proses penyelenggaraan Pilkada Kutai Kartanegara mari secara bersama-sama kita jaga marwah dan integritas Penyelenggara tersebut.

Ketiga, bahwa proses penindaklanjutan rekomendasi Bawaslu RI yang ditujukan kepada KPU Kutai Kartanegara melalui KPU RI adalah merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kutai Kartanegara yang juga harus kita jaga dan berikan pengawasan atas pelaksanaannya agar tercipta sikap netralitas dan atau ketidakberpihakan, profesional dan transparansi demi terjaganya Integritas Penyelenggara Pemilu  di Kutai Kartanegara.

Keempat, bahwa pernyataan KPU Kutai Kartanegara pada pres release  untuk pelaksanaan klarifikasi dengan pihak terkait atas dasar PKPU 25 Tahun 2013 sangatlah tidak relevan dan tidak mendasar, karena PKPU  tersebut digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum, bukan pemilihan kepala daerah selain itu juga dalam konsideran PKPU juga tidak menyebutkan adanya dasar hukum mengenai pemilihan kepada daerah, hanya aturan mengenai pemilihan umum saja yang diatur, yaitu UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma tersebut juga saat ini sudah diganti dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, PKPU tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan, baik untuk Pemilihan Umum apalagi pemilihan kepala daerah.

Kelima, bahwa rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI tidak segera ditindaklanjuti oleh KPU RI. Rekomendasi tersebut justru baru diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 17 November 2020 tanpa ada penjelasan dan transparansi kepada publik terkait selang waktu yang cukup lama tersebut. Padahal, sangat jelas  dalam Pasal 10 huruf b1 UU No. 1 tahun 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2020 yang pada pokoknya berbunyi:

“KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.”

Keenam, dalam rentang waktu pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu RI atas laporan dengan nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 Tertanggal 6 November 2020, kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam tahap penanganan dan penerusan rekomendasi dimaksud, seperti :
a. bahwa rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI tidak segera ditindaklanjuti oleh KPU RI. Rekomendasi tersebut justru baru diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 17 November 2020 tanpa ada penjelasan dan transparansi kepada publik terkait selang waktu yang cukup lama tersebut.
b. Bahwa KPU Kutai Kartanegara baru membuat press release tertanggal 20 November 2020  tentang penerimaan dokumen Rekomendasi Bawaslu RI yang secara resmi pada tanggal 17 November 2020 dan saat ini sedang melakukan proses verifikasi pada pihak terkait.
c. Bahwa proses penanganan verifikasi kepada pihak terkait bukan merupakan domain KPU Kutai Kartanegara untuk melakukan judifikasi terhadap pelanggaran administrasi Pilkada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan pelanggaran, dan hasil keputusan KPU Kutai Kartanegara akan menjadi prematur.
d. Bahwa tafsir di dalam PKPU terkait kewenangan KPU untuk memeriksa dan memutus atas rekomendasi Bawaslu adalah memeriksa kelengkapan administrasi perkara bukan melakukan proses judifikasi pelanggaran administrasi yang sudah menjadi kewenangannya Bawaslu.

Untuk itu, hari ini tanggal 21 November 2020, kami dari Barisan Kolom Kosong Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan sikap:

1. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara segera mungkin melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si;
3. Menuntut agar KPU Kabupaten kutai Kartanegara agar professional dan netral dalam mengambil keputusan mengenai rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

(Tertanda Ketua Tim Bakokor Kukar
Hendra Gunawan, S.Sos). #

– Reporter: Hr
– Editor: Ru

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

KPU Samarinda, Simulasikan Masalah Lapangan Dan Berikan Solusinya

Next Post

KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Dengan Protokol Covid-19

Next Post
KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Dengan Protokol Covid-19

KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Dengan Protokol Covid-19

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031992
Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120134
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.73
Server Time : 2026-06-17

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com