Tanjung Selor, Info Benua – Terhitung 1 Februari 2018, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Badrun sudah memasuki masa cuti hingga pengajuan pensiunnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui kepala daerah.
Pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan Badrun, lantaran tahun ini dirinya akan ikut bertanding di pesta demokrasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan yang penetapan calonnya akan ditetapkan KPU Senin (12/2) mendatang.
Agar roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltara tetap berjalan dengan baik dan lancar, maka ditujuklah seorang Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Kaltara oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie untuk menggantikan H. Badrun.
Dalam hal ini, Gubernur menetapkan pejabat yang nantinya akan dipercayakan untuk menjadi Plh Sekprov per 1 Februari 2018, yaitu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltara, Syaiful Herman.
“Ini tindak lanjut dari pengajuan cuti Pak Badrun yang sudah saya setujui,” ujar Irianto kepada wartawan saat ditemui usai pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di Gedung Bappeda dan Litbang Kaltara, Senin (29/1).
Jadi, kata Irianto, penetapan Plh itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperoleh persetujuan. Tapi untuk penerbitan surat keputusan (SK) Plh itu tetap dikeluarkan Gubernur. Penunjukan Plh itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan dan penilaian kinerja yang bersangkutan, serta juga dilihat dari rekam jejaknya selama menjadi PNS, khususnya di lingkugan Pemprov Kaltara.
Dalam hal ini, kata mantan Sekprov Kaltim itu, tugas dari Plh nantinya yaitu menyiapkan tim seleksi (timsel) pemilihan Sekprov Kaltara secara terbuka yang tentunya dapat diikuti pejabat se-Indonesia yang golongannya setara sekprov.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak menambahkan, memang sejauh ini pihaknya belum melakukan pembentukan timsel pemilihan Sekprov Kaltara. Tapi, ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan membentuk timsel. Pembentukan timsel, dijelaskannya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan unsur anggotanya dari mana dan lain sebagainya.
“Dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 11 tahun 2017 itu sudah ada kriterianya, baik itu yang dari instansi luar maupun instansi dalam. Artinya ada unsur eksternal dan ada unsur internal,” jelasnya.
Adapun untuk jumlah anggota timsel itu nantinya, harus berjumlah ganjil dan minimal lima orang. Selain itu, komposisinya 45 persen dari unsur internal Pemprov Kaltara dan 55 persen dari unsur eksternal. “Jadi kalau lima orang, berarti dua dari dalam (Pemprov Kaltara, Red) dan tiga dari luar,” tuturnya.
Untuk tahapannya, dia mengaku sebenarnya sudah bisa dimulai dari sekarang. Karena sesuai ketentuannya, nanti penetapan pejabat definitif itu terhitung 1 Maret 2018 saat Badrun dinyatakan pensiun. “Karena pengajuan pensiun itu 12 Februari (pertengahan bulan) sehingga penetapannya mulai awal bulan berikutnya (Maret),” sebutnya.
Sementara, Syaiful Herman saat ditemui masih belum dapat memberikan komentar terkait penunjukan dirinya sebagai Plh Sekprov hingga penetapan Sekprov definitif dari hasil seleksi terbuka nantinya.
Sebelumnya, Badrun kepada awak media ini mengaku dirinya terhitung 1 Februari nanti sudah mulai cuti sebagai ASN hingga penetapan calon Wali Kota Tarakan pada 12 Februari 2018. “Jadi, pada 12 Februari itu saya sudah dalam proses pengajuan pensiun sebagai pegawai,” ujar Badrun kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur Kaltara belum lama ini.
Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi, Badrun mengaku sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada dan sekaligus nanti akan menyiapkan memori serah terima jabatan.
“Karena di situ saya juga mengusulkan kepada Pak Gubernur agar pada 1 Februari nanti dapat ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) sekprov supaya kegiatan pemerintahan tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Adapun untuk dokumen pengajuan cuti dan pensiunnya, semua akan diurus BKD selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masalah kepegawaian tersebut. “Pastinya saya berharap seluruh dokumen yang perlu saya menandatangani dapat selesai paling lambat 31 Januari ini,” harapnya.
Sementara, di sisa waktunya menjabat sebagai sekprov, dia tetap fokus memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara, agar dapat bekerja lebih baik dan profesional.
Sebab selain dirinya yang pensiun tahun ini, akan ada juga beberapa pejabat senior yang akan pensiun pada 2019 dan 2020 mendatang. Jadi para ASN yang ada harus mempersiapkan diri untuk menjadi kader dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan yang sudah berjalan selama lima tahun ini. “Jangan sampai transisi ini nanti semangatnya kendur. Terlebih, tahun 2020 itu banyak yang pensiun, di situ para asisten akan pensiun, kecuali asisten I (Bidang Pemerintahan),” bebernya.
Yang tak kalah pentingnya, pada saat itu juga sudah memasuki tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara nanti, Irianto Lambrie sebagai Gubernur akan menjalani proses serah terima jabatan pada 12 Januari 2021. “Jadi ini yang seharusnya perlu disiapkan dari sekarang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap semua ASN dapat termotivasi dengan melakukan pekerjaannya dengan baik dan sungguh-sungguh. Paling tidak, jangan sampai terjadi kevakuman pada saat itu. (ru/roy/adv).






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31895
Total views : 121457
Who's Online : 1