INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor benar-benar tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk menyampaikan segala uneg-uneg yang dihadapi daerah atas kebijakan ditariknya kewenangan pertambangan ke pusat.
Mantan Bupati Kutim ini bahkan berani menyingung tentang tidak seimbangnya income dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada daerah atas kegiatan pertambangan. Justru, kata Gubernur Isran Noor, dampak dan resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari Ekploitasi tambang batu bara, tidak sebanding dengan yang diterima daerah.
“Dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil, seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab, tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka atau tambang di permukaan, red). Mestinya, bagi hasil harus lebih besar,” ucapnya pada awak media, Kamis (14/4/2022), menirukan apa yang disampaikannya saat hadir dalam RDP Komisi VII DPR RI.
Gubernur Isran Noor menyebut, banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kaltim akibat aktivitas pertambangan batu bara selain kerusakan alam, tetapi juga infrastruktur jalan di daerah rusak parah.
“Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, sehingga kerusakannya luar biasa. Mestinya bagi hasil jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” tuntutnya.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 129, telah mengatur pemerintahan daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sejak perusahaan berproduksi. Dengan rincian, pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen.
Penulis : Han






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118770
Who's Online : 1