InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Gubernur Kaltim Protes DBH Tambang Batu Bara Tak Sesuai Untuk Daerah

by Eka Mandiri
April 14, 2022
in Advertorial, Kaltim, PEMPROV KALTIM
Reading Time: 2 mins read
Gubernur Kaltim Protes DBH Tambang Batu Bara Tak Sesuai Untuk Daerah
Bagikan
Views Count: 12

 

INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor benar-benar tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk menyampaikan segala uneg-uneg yang dihadapi daerah atas kebijakan ditariknya kewenangan pertambangan ke pusat.

Mantan Bupati Kutim ini bahkan berani menyingung tentang tidak seimbangnya income dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada daerah atas kegiatan pertambangan. Justru, kata Gubernur Isran Noor, dampak dan resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari Ekploitasi tambang batu bara, tidak sebanding dengan yang diterima daerah.

“Dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil, seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab, tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka atau tambang di permukaan, red). Mestinya, bagi hasil harus lebih besar,” ucapnya pada awak media, Kamis (14/4/2022), menirukan apa yang disampaikannya saat hadir dalam RDP Komisi VII DPR RI.

Gubernur Isran Noor menyebut, banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kaltim akibat aktivitas pertambangan batu bara selain kerusakan alam, tetapi juga infrastruktur jalan di daerah rusak parah.

“Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, sehingga kerusakannya luar biasa. Mestinya bagi hasil jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” tuntutnya.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 129, telah mengatur pemerintahan daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sejak perusahaan berproduksi. Dengan rincian, pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen.

Penulis : Han

Total
16
Shares
Share 16
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

233 Putra Terbaik Kalimantan Dilantik Pangdam VI/Mlw Menjadi Prajurit TNI AD.

Next Post

154 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dilantik Gubernur Kaltim

Next Post
154 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dilantik Gubernur Kaltim

154 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dilantik Gubernur Kaltim

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031983
Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118770
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.228
Server Time : 2026-06-15

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com