INFO BENUA. Id -SAMARINDA- Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), tuntut Pemerintah Provinsi sigap naikkan kualitas petani di Kaltim.
Perjuangan yang tak pernah padam, akan melahirkan sebuah harapan baru dalam kehidupan manusia. Cerminan yang di lakukan GERAM, sebagai wadah aspirasi elemen masyarakat dalam menyampaikan keinginan dan harapan.
Aksi yang di lakukan oleh GERAM, menuntut agar terciptanya Reformasi Agraria Sejati, menghimpun beberapa elemen masyarakat, seperti mahasiswa, Organisasi Kepemudaan(OKP) serta lembaga lainnya.
Aksi yang di lakukan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada tersebut, di landasi oleh peringatan Hari Tani yang di peringati setiap tanggal 24 September.
Pengentasan segala bentuk permasalahan pertanian, menjadi tuntutan utama GERAM dalam gelaran aksi tersebut.
Aksi yang berlangsung hingga pukul 16.20 tersebut, berjalan cukup alot dan mendapatkan represifitas oleh aparat. Tidak hanya itu, aksi yang di gelar pun tidak mendapatkan respon baik oleh pimpinan Pemrov Kaltim. Hal ini membuat aksi massa geram.
Di ketahui, aksi massa yang di lakukan juga berdasarkan pada kondisi pertanian di Kaltim yang merosot turun, serta tertutupi oleh aktivitas pertambangan yang semakin marak, baik secara legal maupun ilegal.
Para aksi massa juga melakukan pencerdasan terhadap massa aksi dan masyarakat di sekitarnya, terkait lahan-lahan yang seharusnya di fungsikan sebagai pertanian, kini di sulap sekejap mata menjadi konsesi aktivitas ekstraktif jangka pendek.
“Sampai saat ini, lahan-lahan produktif pangan perlahan disulap menjadi industri ekstratktif yang sifatnya jangka pendek,” ucap salah satu aksi massa dengan lantang.
Masih jauhnya, harapan terciptanya sistem agraria yang mensejahterakan seluruh masyarakat Kaltim, di tambah dengan perizinan ekstraktif yang terus di terbitkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, menjadi topik pembahasan terpenting kedua dalam aksi tersebut.
Menurut aksi massa, pelanggaran Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sudah terlalu banyak, sehingga menimbulkan keresahan yang mendalam bagi masyarakat dan mahasiswa.
Dengan kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut.
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi
2. Melaksanakan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 demi mencapai kesejahteraan petani Indonesia
3.Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani
4. Memaksimalkan alokasi APBD di sector pertanian secara transparan
5. Mendesak pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim No. 1 Tahun 2016.
GERAM pun berjanji akan kembali dengan massa yang berlipat ganda, akibat kekecewaan yabg di alami, karena tak mendapat respon positive dari Pemprov Kaltim.
Penulis : abi/zul.






















Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 32082
Total views : 129162
Who's Online : 1