Gelar RDP, Verdiana Huraq Komisi II Inginkan Adanya Perda Untuk Pemanfaatan Retribusi HGB di Kaltim
SAMARINDA – INFO BENUA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) di gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Jl Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (6/7/2021).
RDP di gelar untuk menyikapi permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04 Jalan I.R Sutami milik Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) PUP.
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan hasil RDP tersebut, dimana pemprov melayangkan surat instruksi pada pihak PUP untuk mengirimkan data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan,” Kata Veridina pada InfoBenua.id usai rapat.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sedangkan, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.
Dirinya menerangkan bahwa Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak ada Perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada tahun 2016 ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri Nomor 11 tahun 2016.
“Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa,” imbuhnya.
Sebanyak 42 penyewa tersebut seharusnya membayar biaya sewa senilai 3.33 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih Rp 800 juta per tahun. Diakui oleh Ketua Komisi II, PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial.
“Mereka menuntut terap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka busa meminjam ke bank,” ucap Veri.
Dari permasalahan ini, komisi II akan mencoba melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan untuk kooperatif dengan Pemprov Kaltim dan melakukan pembayaran sewa secara cicil.
Komisi II juga meminta Pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang.
“Mereka meminta data itu ialah upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini,” bebernya.
Selain itu, Veri juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB.( Kka/Red//)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120679
Who's Online : 1