InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Gelar Press Release, KPU Kukar Sampaikan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Paslon Tunggal

by Eka Mandiri
November 27, 2020
in Kukar
Reading Time: 4 mins read
Gelar Press Release, KPU Kukar Sampaikan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Paslon Tunggal
Bagikan
Views Count: 2

Tenggarong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Konferensi Press Release yang di laksanakan di Kantor KPU Kukar hal itu untuk mengklarifikasi tindaklanjut rekomendasi Bawaslu RI.

Nofand Surya Gafilah mengatakan, berkenaan dengan surat bawaslu RI 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yakni berdasarkan surat keputusan pleno ketua dan anggota Bawaslu terhadap dugaan pemilihan sebagai mana di maksud dalam laporan 013/REG/PP/PP/RI/00.00/XI/2020 terlampir laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

Kedua, berdasarkan pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagai mana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran dan administrasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota di terima.

Ketiga, pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum sebagai mana di ubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas tentang KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, mengatur bahwa tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu meliputi kegiatan yakni mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan/atau mengali, mencari dan menerima yym Umm dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi.

Keempat, berdasarkan penjelasan angka dari 1 sampai 3 KPU Kukar segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Kelima, KPU Provinsi kaltim akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kukar dalam melaksanakan tindak lanjut sebagai mana angka ke empat serta melaporkan hasilnya kepada KPU RI dalam kesempatan pertama.

“untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagai mana rekomendasi Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya kemudian kembali menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak,” Kata Nofand.

Ada juga surat dari KPU RI Nomor 1073 penjelasan berkenaan dengan surat KPU  Kukar 536/PL.026.2-SD/6402/KPUKab/XI/2020 tertanggal 21 November 2020 perihal permohonan arahan lebih lanjut terkait dengan verifikasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni hasil verifikasi atas rekomendasi bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan  sebagai mana dimaksud dalam laporan Nomor 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran.

Kemudian Novand menyampaikan press releasenya yakni , KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Kedua, KPU Kukar melakukan tindaklanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan bahwa 0 dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga, KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.

“Justru di sini kami diminta objektif untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pula, maka dari pihak-pihak terkait yang kita panggil menurut klarifikasi kita sudah di koordinasikan dengan KPU RI bahwasanya dengan bukti-bukti yang ada itu menjelaskan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti itu normatifnya,” ujarnya.

Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor KPU di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.

Keenam, hasil Rapat Pleno KPU akiw20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada bentuk RI dengan pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Timur di tanggal 22 November 2020.

Ketujuh, KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.

Selanjutnya kedelapan, mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Kesembilan, KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.

Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.

KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (Advertorial)

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

KPU Kukar Lakukan Perhitungan dan Pelipatan Surat Suara

Next Post

Serap Berbagai Masukan, Pansus RP3KP Gelar Uji Publik

Next Post
Serap Berbagai Masukan, Pansus RP3KP Gelar Uji Publik

Serap Berbagai Masukan, Pansus RP3KP Gelar Uji Publik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031935
Users Today : 1
Users Yesterday : 7
Total Users : 31834
Total views : 117977
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.95
Server Time : 2026-04-24

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com