SAMARINDA, IB – DPRD Kota Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2016, dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pandangan fraksi – fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut (12/7/2017), semua fraksi menyetujui raperda ini. Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2016, di ruang rapat DPRD Kota Samarinda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samarinda, Alpad Syarif, menyampaikan bahwa persetujuan ini sesuai dengan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Kota Samarinda, bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Samarinda Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dan memenuhi ketentuan yuridis formal, materiil dan teknis.
Menyikapi hal ini, Alpad telah menerima kritik, koreksi, saran dan catatan maupun pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban APBD tersebut. Menurutnya, eksekutif akan melakukan upaya penyempuranaan sesuai harapan pimpinan dan anggota dewan. Dimana, melakukan penyempurnaan dengan tetap memperhatikan koridor yuridis, koridor obyektivitas, urgensi, efektivitas dan efisiensi untuk bisa memperbaiki kinerja pengelolaan APBD.
“Kami harap hal ini mampu menghasilkan optimalisasi kinerja kita melalui prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel,” ujarnya. Dia berjanji akan mengadakan evaluasi berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD ke depan. YZ






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118718
Who's Online : 1