Nunukan, Info Benua – Pemerintah pusat melalui Kementerian Polhukam berencana membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Namun sayang, rencana tersebut sepertinya mendapat penolakan dari sejumlah warga Sebatik Timur.
Terkait penolakan warga tersebut, baru-baru ini DPRD Kabupaten Nunukan langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri sejumlah anggota Komisi DPRD, perangkat daerah Sebatik Timur serta warga Sebatik.
Rapat hearing itu dipimpin oleh Ketua DPRD H. Dani Iskandar didampingi Hj. Nursyam SH Wakil Ketua DPRD dan
Sekretaris Daerah Serfianus S.IP.
“Saya melihat program pemerintah kayaknya tidak terencana, tiba-tiba langsung membangun Pos Lintas Batas Negara tanpa melalui perencanaan yang matang. Begitu diprogramkan 2019, langsung turun Anggaran pembangunan. Seharusnya Pemerintah Pusat lebih dulu survei di lapangan, lokasi mana yang layak dan cocok, setelah lahannya jelas baru Buat perencanaan Pembangunan,” ujar Hj. Adu Krislina, salah seorang Anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Menurutnya, pembangunan PLBN itu memang kepentingan Negara namun perlu juga memperhatikan masyarakat jangan sampai warga menjadi korban.
“Kepada Bupati selaku kepala Daerah, setiap ada program pusat yang luncurkan ke daerah perlu mempertimbangkan, bupati harus turun langsung komunikasi dengan masyarakat sosialisasikan agar warga merasa dekat dengan Bupatinya,” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD M. Nasir mengatakan program Pusat itu baik dan jangan disalahtafsirkan.
Karena itu pemerintah daerah harus cermat dan teliti agar kehadiran pembangunan itu masyarakat tidak menjadi korban karena lahannya tergusur.
“Pemerintah daerah harus sosialisasikan, jangan langsung main gusur. Kalau masyarakat tidak mau diganti untung saat digusur lahannya, ya cari lahan lain yang lebih bagus dari pada mengusur warga,” kata politisi Gerindra itu.
Sedangkan Ketua DPRD Nunukan H. Dani Iskandar menjelaskan bahwa kehadiran PLBN sangat didukung warga, namun masyarakat menyarankan agar lahan yang diperlukan sluas 7 hektare.
“Pemerintah melakukan Reklamasi, bukan mengusur warga yang bermukim di RT.04 Sebatik Timur,” katanya.
Dirinya menambahkan, warga juga bersedia digusur yang penting ada ganti untung.
“Pemerintah juga menyiapkan lahan yang strategis, karena lokasi yang sekarang juga sangat strategis. Tidak ada itu ganti rugi sesuai NJOP, semua tanah ini memiliki Sertifikat,” ujar Ketua DPRD yang juga ketua Partai Demokrat Kabupaten Nunukan itu. (Yusuf P)























Users Today : 3
Users Yesterday : 0
Total Users : 32063
Total views : 126295
Who's Online : 1