Balikpapan, Infobenua — Dalam rapat paripurna istimewa DPRD Balikpapan pada Senin ( 22/02/2021) telah memberhentikan Wali Kota Periode 2016 – 2021, dan sekalgus menyampaikan hasil tersebut kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim.
Akan tetapi setelah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan kemudian pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang baru, hal tersebut masih ada laporan pertanggungjawaban dari Wali Kota yang lama LPJ tahun 2020, yang harus disampaikan paling lambat di bulan Maret 2021.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dari LPJ tersebut, kemudian dilakukan evaluasi soal target kinerja tahun kemarin, dari yang tercapai maupun yang tidak tercapai. Sehingga para wakil rakayt punya opsi menerima atau menolak.
“Setelah wali kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjwaban tahunan khususnya 2020 maka dari laporan itu kami bisa menilai kinerja, apa yang sudah dicapai, apa yang belum dicapai,” ujarnya usai rapat paripurna.
Abdulloh mengatakan, kini LPJ kepala daerah disampaikan setiap tahun, tidak lagi seperti sebelumnya diakhir masa jabatan.
“Berarti pertanggungjawaban 2019 sudah, 2018 sudah. Yang bisa dipertanggungjawabkan 2020 dari situ kami bisa mengevaluasi,” jelasnya.
Dia mengakui, dalam lima tahun terakhir, sulit untuk merealisasikan target pembangunan, dikarenakan deficit anggaran ratusan miliar pada 2015, akibat pemangkasan dana bagi hasil. Sehingga banyak proyek yang tertunda
“Ada beberapa hal sejak saya memimpin di DPRD ini memang yang pertama adalah tidak tercapainya pembangunan barangkali salah satu sebabnya adalah 2015 itu terjadi deficit yang luar biasa, kemudian setelah deficit yang luar biasa muncul pandemic covid-19,” pungkas Abdulloh. *
— Reporter: Iwan
— Editor: Ru





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123706
Who's Online : 1