Samarinda, Infobenua — DPRD Kaltim berfungsi tidak hanya mengawasi setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi, tapi juga membuat peraturan daerah (Perda) untuk Kalimantan Timur.
Dalam pembentukan perda tidak serta-merta langsung jadi. Butuh proses merumuskan sebuah peraturan daerah.
Seperti pembentukan panitia khusus atau Pansus Raperda untuk menggodok rancangan yang akan disusun menjadi perda nanti.
Beberapa raperda telah disetujui untuk menjadi perda.
Saat ini DPRD Kaltim rencananya akan menyosialisasikan perda-perda tersebut ke masyarakat maupun pejabat daerah.
Sehingga masyarakat paham dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Selasa (2/3/2021) mengatakan sosialisasi perda dilaksanakan pada pekan ini.
Sekitar tanggal 5 – 7 DPRD akan menyosialisasikan perda ke masyarakat.
Dari usulan Raperda, tentu ada pansus-pansus yang bekerja. Tentunya kami nanti ada kunjungan-kunjungan juga. Jadi penjadwalan kunjungan kerja Pansus pun ada,” kata Sigit Wibowo.
Sementara itu terdapat tiga raperda yang masih digarap.
“Dari pimpinan DPRD Kaltim akan memberi surat ke fraksi untuk menunjuk anggotanya menjadi perwakilan di Pansus. Tadi juga ada soal sosialisasi Perda,” kata Sigit Wibowo.
Untuk Senin (1/3/2021) digelar rapat banmus dengan beberapa anggota.
Dalam rapat tersebut membahas persiapan usulan rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab ada 1 inisiatif dari DPRD Kaltim, yakni raperda penyelenggaraan ketahanan keluarga. *
— reporter: Kkatbn
— editor: Asa






















Users Today : 1
Users Yesterday : 4
Total Users : 31963
Total views : 123769
Who's Online : 1