Samarinda, Infobenua – DPRD Kaltim gelar rapat paripurna ke-30 pada Selasa (6/10/2020). Bertempat di gedung D, lantai 6. Ada 2 agenda yang dibahas pada. Pertama mengenai pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III 2020 serta pengumuman pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
Rapat berlangsung sejak pukul 11.36 dengan dihadiri 29 anggota dewan dan dipimpin oleh ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Makmur mengungkapkan bahwa, telah diketahui bersama, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang ketiga 2020 pada 5 Oktober 2020 lalu. Karena itu, Makmur selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada segenap anggota dewan terkait revisi agenda tersebut.
Selanjutnya tanggapan pertama datang dari Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim sekaligus anggota Komisi III, Muspandi.
Terkait dengan hasil Banmus, dia menyampaikan bahwa, berdasarkan Permendagri Nomor 80/2015, sebelum APBD 2021 ditetapkan maka harus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Muspandi mengatakan, setelah melihat jadwal yang ditetapkan oleh Banmus dan surat yang sudah disampaikan secara resmi ke pimpinan, jadwal untuk penyampaian Propemperda 2021 tidak terjadwal, maka dia meminta agar dimasukkan ke dalam jadwal agenda Banmus sebelum paripurna penetapan atau kesepakatan bersama.
Sedangkan yang kedua, ada korelasi Propemperda 2021 dengan Propemperda 2020. Sehingga, sebelum Propemperda 2021 disampaikan maka wajib bagi DPRD Kaltim untuk menuntaskan pembahasan raperda yang sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus) maupun komisi.
“Dengan demikian, artinya hari ini ada 7 raperda yang sedang dibahas, 4 raperda dibahas oleh pansus, 3 raperda yang dibahas oleh Komisi II, dan ada 2 raperda yang sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum 2 perusahaan daerah (perusda). Sehingga ini harus kita tuntaskan,” papar Muspandi.
Sehingga pada 23 Oktober 2020 mendatang sudah bisa dijadwalkan untuk penyampaian laporan akhir pansus maupun komisi yang membahas pembahasan raperda.
Selain itu, perlu pula diminta persetujuannya kepada anggota DPRD Kaltim untuk bisa dijadikan sebagai perda atau tidak.
Selanjutnya tanggapan kedua datang dari Akhmed Reza Fachlevi, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra. Terkait dengan pembahasan raperda retribusi yang diserahkan ke Komisi 8, di dalam daftar Banmus akan dilakukan uji publik pada November nanti. Pria yang akrab disapa Reza itu menyampaikan bahwa tempo lalu, sudah disampaikan kepada Bapenda Kaltim untuk proses rapat dengar pendapat (RDP) mengenai retribusi yang sepertinya sudah diselesaikan. Sehingga, kalau uji publik dijadwalkan pada November maka ada kevakuman selama 1 bulan.
“Kami berharap bahwa uji publik ini bisa dilaksanakan pada Oktober minggu ketiga. Jadi ini semacam usulan supaya penyelesaian mengenai 3 raperda retribusi ini bisa kita selesaikan secepatnya,” kata Reza.
Syafruddin atau Udin yang merupakan anggota Komisi III juga buka suara. Menurutnya, karena jadwal sudah disepakati dan banyak instrumen yang hadir dalam pembahasan Banmus itu, maka penting pula untuk mendengarkan pendapat dari para ketua pansus terkait kesiapan mereka. Sebab, sepertinya masih banyak hal yang perlu didalami dan lebih dimatangkan lagi.
Udin berpendapat bahwa DPRD Kaltim tidak boleh memaksa sekian batas waktu untuk menyampaikan pandangan akhir dari kerja pansus. Alangkah lebih baik semua berjalan mengalir dan tetap pada jadwal awal saja.
Terakhir tanggapan datang dari Ali Hamdi, anggota Komisi II. Dalam penyampaiannya kepada pimpinan rapat, Ali menyebutkan bahwa, jadwal ini akan berubah-ubah bergantung kepada akhir pembahasan APBD. Oleh sebab itu, dia memohon agar dikawal dengan baik supaya setiap tahapan-tahapan yang telah disepakati pada rapat Badan Anggaran (Banggar) yang terlaksana Senin (5/10/2020) tidak meleset. Sehingga seluruh pihak bisa bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Akan tetapi Muspandi kembali menambahkan beberapa hal. Dia ingin meluruskan terkait Propemperda 2021 yang wajib ditetapkan sebelum APBD 2021 itu ditetapkan. Menurutnya itu sudah menjadi aturan yang mampu, di mana telah diatur dalam Permendagri Nomor 80/2015 dan juga di Tata Tertib DPRD Kaltim, Pasal 116 Ayat 2 bahwa Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun sebelum APBD tahun berikutnya ditetapkan.
Makmur pada akhir rapat di agenda pertama ini, mengulas tanggapan-tanggapan yang sudah disampaikan. Dia juga menyebutkan bahwa seandainya nanti ada perubahan yang lain, akan segera disesuaikan. Sehingga berujung pada kesimpulan bahwa jadwal yang ditetapkan oleh Banmus masih akan diperbaiki atau disempurnakan. #
– reporter: Kate
– editor: Akhmadi






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31967
Total views : 124194
Who's Online : 1