Infobenua.id, Samarinda – Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda tahun 2022 resmi disahkan pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang III bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (30/11/2021) di Gedung Utama DPRD Samarinda.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menjelaskan, dalam kesepakatan yang tertuang dalam Perda tersebut, Bankeu dari Pemprov Kaltim belum termasuk yang disahkan pada APBD Samarinda 2022.
Subandi mengatakan, mengenai Bankeu mengacu pada Provinsi Kaltim yang hingga saat ini belum disahkan, sehingga nominal belum dapat diketahui. Kondisi tersebut memungkinkan bertambah postur APBD 2022.
“Karena kita tetap mengacu di provinsi, karena belum disahkan. Ketika sudah, baru kita ketahui angka-angkanya, jadi masih ada potensi penambahan,” paparnya.
Sementara itu, selain penyusunannya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021tentang pedoman penyusunan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan R-APBD Samarinda 2022 telah melewati proses penyempurnaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Berkenaan hal tersebut, Walikota Samarinda menyebut, APBD Samarinda 2022 bisa mencapai Rp 3 triliun. Bagaimana tidak, APBD Kaltim 2022 belum juga disahkan hingga saat ini, sehingga memungkinkan bertambah.
“Kami akan konsolidasi lagi karena setelah pengesahan APBD ini kita akan dievaluasi provinsi. Jadi ditambah bankeu kemungkinan nanti lebih 3 triliun ya. Ini kan APBD murni kita Rp 2,6 triliun,” jelas Andi Harun usai paripurna.
Sekedar diketahui saja, secara keseluruhan nominal Rancangan (R-APBD) Samarinda 2022 yang disepakati adalah sekitar Rp 2,6 triliun. Dengan rincian pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,4 triliun, belanja daerah Rp 2,6 triliun, dan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 200 miliar.
Penulis syaef
Editor Redaksi Utara






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31893
Total views : 120931
Who's Online : 1