InfoBenua. Com – Samarinda – Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kaltim Muhammad Yusuf katakan akan hadir panti disabilitas di Samarinda.
Para penyandang disabilitas kini akan menuai harapan baru. Pasalnya pembangunan panti disabilitas yang kelak akan menaungi seluruh penyandang disabilitas akan segera di bangun.
Pembangunan tersebut, semata-mata adalah untuk memberikan wadah bagi penyandang disabilitas, agar dapat di layani dengan kebutuhan khusus yang memadai.
Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan tersebut merupakan salah satu dari misi Pemprov tentang disabilitas.
“Kita pada tahun ini akan membangun panti disabilitas, itu merupakan pelayanan dasar bidang sosial yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan sejalan dengan misi pertama Gubernur Kaltim tentang disabilitas,” ucapnya.
Terkait dengan lokasi pembangunan, Dinas Sosial Kaltim telah mendapatkan lahan hibah seluas 5 hektar di Jalan Rapak Indah.
“Kita sudah mendapatkan hibah tanah dari Pemprov,” tambahnya.
Terkait dengan proses persiapan, saat ini pihaknya akan merancang terlebih dahulu untuk mendapatkan perencanaan kedepan dan menargetkan di tahun 2023 telah terbangun panti disabilitas tersebut.
“Insyaallah tahun ini kita melaksanakan Detail Engineering Design (DED) perencanaannya, Mudah-mudahan 2023 terwujud pembangunan panti disabilitas,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Prov. Kaltim tersebut.
Saat ini, para penyandang disabilitas masih menggunakan Panti Sosial Bina Remaja(PSBR), karena pembangunan fasilitas yang masih di rancang.
“Sekarang kita sudah punya panti, tapi sekarang kita masih menggunakan panti Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) untuk menampung sementara penyandang disabilitas,” jelasnya.
Baginya, pembangunan panti disabilitas tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk mengayomi seluruh masyarakat dari berbagai aspek dan kebutuhan yang ada.
“Itu adalah kewajiban dari Pemprov, jadi apabila kita tidak melaksanakan pelayanan dasar ini maka akan mempengaruhi kinerja Pemprov,” tegasnya.
Dalam penerapan pelayanan disabilitas saat ini, secara fungsional pelayanan tersebut berjalan dengan baik, namun secara fasilitas masih bergantung pada PSBR.
“Secara fungsi panti kita sudah berjalan namun sifatnya sementara masih numpang di Panti Bina Remaja, ada 1 klien yang tinggal di situ disabilitas,” ungkapnya.
Perlu di ketahui landasan pembangunan panti disabilitas tersebut memiliki landasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial SOSIAL.
Penulis : abi/zul























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117354
Who's Online : 1