Tanjung Selor, Info Benua – Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memerintahkan kepada instansi yang membidangi perizinan untuk mengevaluasi realisasi investasi, melalui tindak lanjut atas perizinan yang sudah dikeluarkan atau dimiliki pemohon izin, berdasarkan peraturan yang berlaku. Salah satunya, Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari evaluasi tersebut, disampaikan Gubernur, Pemprov Kaltara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungumkan, telah mengakhiri IUP 45 perusahaan dan akan mencabut IUP 3 perusahaan lagi. “Alasan berakhirnya IUP, sesuai informasi Dinas ESDM karena masa berlaku IUP-nya telah selasai. Kan, masa berlaku IUP itu sendiri 7 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan harus diakhiri,” kata Gubernur, Rabu.
Diakhirinya IUP itu, dijelaskannya, karena berdasarkan hasil evaluasi Dinas ESDM, baik secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial diketahui bahwa masih ada kewajiban-kewajiban yang sampai dengan sekarang belum dipenuhi pihak perusahaan. “Biasanya, sebelum ada tindakan seperti ini, pemerintah akan menghubungi pihak perusahaan untuk klarifikasi. Kalau tidak ada respon, maka dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irianto.
Setelah Dinas ESDM melaporkan hasil evaluasinya, dan mengeluarkan pengumuman seperti diatas, diungkapkan Gubernur, untuk langkah selanjutnya, berupa pencabutan IUP akan dilimpahkan kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“DPM-PTSP diminta segera untuk menindaklanjuti hal ini dengan pencabutan izin yang harus disertakan dengan jelas alasannya, dasar hukumnya apa dan lainnya. Disini DPM-PTSP akan menerbitkan SK Pencabutan dengan usulan dari Dinas ESDM sebagaimana hasil evaluasi tadi,” urai Irianto. Proses ini menjadi bukti bahwa keseriusan dan kepatuhan investor, baik lokal maupun luar negeri adalah hal penting untuk dilakukan pihak investor di Kaltara.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Andi Hernadi mengatakan, sebelum pengumuman pengakhiran IUP dikeluarkan, pihak perusahaan bersangkutan telah dihubungi satu per satu. “Tapi, sangat sulit menghubungi masing-masing perusahaan itu. Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga penghentian sementara operasional perusahaan selama 60 hari. Dari itu, berdasarkan hasil evaluasi ditambah adanya fakta bahwa tiap perusahaan tidak memiliki dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pascatambangnya maka kami menilainya sudah memenuhi ketentuan untuk bisa diajukan usulan mencabut IUP perusahaan bersangkutan,” urai Andi.
Sebagai informasi, di Kaltara ada 93 perusahaan pemegang IUP dari berbagai sektor tambang. Dengan pengumuman Dinas ESDM diatas, maka perusahaan pemegang IUP yang masih aktif hingga saat ini hanya 48 perusahaan. (roy/as/adv).























Users Today : 2
Users Yesterday : 1
Total Users : 31845
Total views : 118441
Who's Online : 1
Comments 1