Infobenua.id, Samarinda – Bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya adalah menjamin kekuatan hukum dan mengakui, melindungi serta memastikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
Oleh hal tersebut, sebagaimana perwakilan rakyat untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum, Anggota DPRD Kaltim, H Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini menyasar di Kabupaten Paser, Kecamatan Long Kali, pada Minggu (5/12/2021) lalu.

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan masyarakat setempat tersebut menghadirkan narasumber, Ahmad Rafii, SH, selaku Anggota DPRD aktif Kabupaten Paser dari Fraksi Nasdem dan Praktisi Hukum Ari Nugroho, SH.
Dalam kesempatan tersebut, sembari menyapa masyarakat, Saefuddin memberikan edukasi kepada masyarakat yang hadir terkait pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Saefuddin tak menampik, ia mengakui bahwa, masalah hukum adalah salah satu momok menakutkan bagi masyarakat khususnya yang tak paham soal hukum. Terlebih masyarakat secara finansial tidak memiliki kecukupan cenderung memilih pasrah ketika tersandung persoalan hukum.
Sehingga demikian, sebagai wakil rakyat, menurutnya adalah momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Lebih lanjut Saefuddin, Sosper tersebut adalah bentuk negara hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang khususnya yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
Dalam forum tersebut, ia menjelaskan tentang hak-hak yang di miliki oleh masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum meskipun tak memiliki anggaran.
Oleh karenanya, melalui Sosper tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat dapat sadar akan hak-hak hukum yang dimilikinya ketika tersandung persoalan hukum.
Penulis : syaef
Editor : Eka






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119078
Who's Online : 1